BORGOLNEWS.COM, KANDIS/RIAU – Viral pemberitaan di beberapa media online yang diduga ada oknum wartawan yang berkedok di organisasi media lokal Persatuan Wartawan Kandis ( PWK ) yang notabene menurut informasi belum mengantongi badan hukum atau legalitas yang terhubung dengan pemerintah Kabupaten Siak.
Namun gencarnya Oknum PWK tersebut melakukan kegiatan ke dunia pendidikan yang sempat menjadi trendding publik yang diakui oleh kepala sekalah bahwa beberapa kepala sekolah di Kota Kandis merasa resah dan juga sudah melaksanakan konfrensi Pers.
Namun yang membuat lucu di hadapan publik, Puji Efendi yang menjabat sebagai ketua PWK merasa gerah dan memunculkan informasi di media sosial melalui media Online mengatakan bahwa mereka sudah berdamai dengan kepala sekolah.
Setelah dikonfirmasi langsung terkait legalitas PWK kepada Puji Efendi, jelas mengakui lewat WhatsApp nya bahwa belum terdaftar atau mendaftar di Kesbangpol Kabupaten Siak.
“ PWK tidak terdaftar di kesbangpol karena sedari awal PWK dibentuk hanya untuk setingkat kecamatan.” Ucap Puji Efendi menjawab.
Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Siak Dewa Napitupulu bersama Tim SPI menginvestigasi dan menggali informasi kepada kepala sekolah yang ada di Kota Siak terkait kebenaran dan riak riak yang menimbulkan keresahan di dunia pendidikan. Sebab dunia pendidikan adalah dunia masa depan bangsa.
Saat tim DPD SPI Siak menjumpai salah seorang kepala sekolah kerumahnya pada Senin, 6/6/2022 kepala sekolah tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak ada berdamai dengan Fuji Efendi. Kemudian Kepala sekolah menceritakan semua komunikasinya dengan Fuji Efendi ternyata memaksa untuk membuat pernyataan damai dengan kepala sekolah.
” Kepala sekolah tidak mau berdamai” ungkap Kepsek Aliman S.Pdi. Lanjutnya lagi,
“ Fuji Efendy mengatakan melalui whatsapp nya mengatakan sudah menimbulkan riak di KNPI atas sebab pengambilan baju seragam sekolah dengan cara mengotot, alias mengancam untuk mengambil alih orderan seragam sekolah di SMPN 4 Kandis dengan mengatas namakan PWK.” Tutur pak Aliman kepada tim SPI yang dihadiri oleh beberapa orang di jumpa pers nya.
Dalam hal ini juga Dewa Napitupulu yang di juluki panggilan Dewa itu yang menjawab sebagai Ketua DPD SPI Kabupaten Siak, sangat menyayangkan dengan kejadian tersebut dan mendukung penegak Hukum dalam penertiban di wilayah Kota Siak.
“ Kita sebagai jurnalis harus memahami kode etik jurnalis jangan kita bertopengkan jurnalis untuk mendapatkan proyek di sekolah sekolah juga kita sebagai pimpinan organisasi media yang ada di Kabupaten Siak, supaya tertata rapi jadi menjadi contoh diantara anggota dan juga di luar organisasi. Apalagi sesuai pengakuan Puji Efendi bahwa PWK belum terdaftar dan tentunya belum berbadan hukum, Jadi kami dari DPD SPI (Solidaritas Pers Indonesia) Kabupaten Siak, meminta kepada penegak hukum agar memanggil yang namanya PWK untuk mempertanyakan legalitas nya. Siapa siapa saja di dalam pengurusan nya, kami mau ingin mengetahui legalitas nya sebagai organisasi media supaya kami juga tidak malu.” Ucar Dewa kepada awak media.
(H. Fendy B. Pyrba, Tim)
Rilis DPD SPI Kabupaten Siak
Discussion about this post