BORGOLNEWS.COM Kampar(Riau),- Tim 10 (Sepuluh) yang terdiri dari ketua Kelompok Tani KUD JULETRAM Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, didampingi oleh Kuasa hukum dari LBH POSBAKUMADIN Cabang Kampar hari ini secara resmi melaporkan mantan Ketua KUD JULETRAM ke Polres Kampar.
Hal ini disampaikan oleh Tim Penasehat hukum LBH POSBAKUMADIN Cabang Kampar yang terdiri dari Polman P Sinaga SH, Sahat M Siregar SH dan Syamsiardi SH kepada awak media setelah mendampingi perwakilan anggota KUD melalui Tim 10 guna melaporkan mantan ketua KUD 3 periode yang diduga melakukan Penggelapan dana Kas KUD tahun buku 2017-2018 ke Polres Kampar, Selasa (07/07/2020).
Kuasa hukum Tim 10 Polman P Sinaga SH mengatakan bahwa Mantan Ketua KUD JULETRAM periode 2002 s/d 2018 diduga melanggar pasal 374 KUHP yaitu Pengelapan dalam jabatan dengan melakukan pengelapan dana anggota KUD senilai Rp 2,1 Milyar “Ungkapnya.
Dugaan penggelapan Dana Kas KUD tersebut adalah Dana Replanting petani kelapa sawit (anggota) KUD dari tahun 2008 s/d 2015 senilai Rp 1,1 Milyar dan Dana Deposito yang dipinjam dari Bank PNM Ulam senilai Rp 910 juta “Jelas Polman.
Dengan adanya dugaan tersebut kami selaku kuasa hukum bersama Tim 10 yang mewakili anggota KUD JULETRAM melaporkan secara resmi mantan Ketua KUD periode 2002 – 2018 dengan Inisial RG ke Penyidik Polres Kampar untuk ditindak lanjuti berdasarkan bukti laporan kami no STPL-LP/115/VII/2020/RIAU/RES KAMPAR Tanggal 07 Juli 2020 “Tutup Polman P Sinaga SH kepada media.**(Irwan/N3fr1).
Discussion about this post