BORGOLNEWS.COM Pekanbaru – Mengingat kepedulian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau sebagai lembaga kontrol sosial, LSM Penjara Indonesia kembali mempertanyakan surat ke dua kepada Kepala Sekolah SMPN 23, yaitu Bapak Dr. Edi Suhendri, M.Si. terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bos selama kondisi wabah COVID-19 pada tahun 2020-2021 serta prosedur tata kelola pembelian seragam sekolah, pembelian sampul raport dan ijazah, adanya laporan kewajiban siswa yang diwajibkan membeli buku LKS, serta adanya dana sewa kantin sekolah yang bernilai puluhan juta dari 5 (Lima) kantin yang dikenakan biaya sewa oleh Kepsek SMPN 23 tersebut.
Surat pertama yang dilayangkan LSM Penjara Indonesia tertanggal 23 Agustus 2022, namun karena tak kunjung mendapat balasan, LSM Penjara Indonesia kembali mengirimkan surat kedua kepada pihak SMPN 23 pada tanggal 11 Oktober 2022.
Pihak LSM Penjara Indonesia pun menunggu balasan surat nya dari pihak SMPN 23 karena mereka sangat paham dengan aturan Administrasi surat menyurat, namun sangat disayangkan setelah surat kedua dilayangkan, pihak SMPN 23 sepertinya tidak paham dengan aturan dan peraturan Administrasi atau memang sengaja ngelak (Menghindar) dari surat tersebut.
Akhirnya pihak LSM pun mencoba untuk mengkonfirmasi melalui WhatsApp dengan nomor 0812-6816-XXXX untuk meminta surat yang dilayangkan LSM Penjara Indonesia tersebut dibalas secara Administrasi, namun pihak LSM kembali dibuat bingung dengan pesan Whatsapp Kepsek SMPN 23 tersebut yang mengatakan seperti berikut ini:
1. Hasil pemeriksaan dana BOS oleh Inpektorat tidak ada temuan (silakan koordinasi dengan inpektorat)
2. Pengadaan baju seragam oleh wali murid sendiri kecuali yang minta difasilitasi sesuai dengan permendikbud (15 orang anak yatim dan 3 orang anak panti gratis) subsidi silang
3. Pengadaan sampul raport dan ijazah dilaksanakan oleh mitra sekolah.
4. Sekolah tidak pernah menjual LKS dan tidak pernah mewajibkan guru atau siswa membeli LKS di luaran.
5. Kantin sekolah dikelola oleh koperasi sekolah untuk tahun ini dana sewa kantin digunakan untuk membangun 3 buah kantin yang sudah tidak layak dan rehap atap dan.plafon musholla. Tq
Berdasarkan poin poin yang disebutkan oleh Kepsek SMPN 23 tersebut melalui pesan Whatsapp nya, Tri Wahyudi pun angkat bicara bahwa pihak nya sangat menyayangkan sikap dari Kepsek SMPN 23 tersebut.
“Harusnya surat ya dibalas dengan surat, bukan dengan pesan Whatsapp pak”.ucapnya.
” Kalau memang tidak ada temuan kami punya bukti bahwa salah satu poin yang disebutkan oleh Kepsek SMPN 23 tersebut sudah menyalahi aturan dan peraturan Kemendikbud”.tambahnya.
“Apakah Sekolah diwajibkan atau dibebankan untuk menanggung biaya yang menurut kami itu sudah menyalahi aturan dan peraturan Kemendikbud, dan dari mana pula acuan dasar Kepsek SMPN 23 melakukan hal itu, contohnya membayar upah tukang untuk renovasi kantin yang bernilai belasan juta, membeli bahan Rehab mushala sekolah, memberikan bantuan untuk RT/RW setempat dan bantuan untuk Kelurahan dalam rangka HUT RI, bahkan hadiah lomba 17 Agustus Tahun 2022 di SMPN 23 tersebut juga menggunakan dana dari sewa kantin sekolah tersebut yang bernilai puluhan juta.” Tegasnya.
“Kami akan segera melaporkan Kepsek SMPN 23 kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti hal ini, agar tidak menjadikan sekolah sebagai ajang bisnis untuk keuntungan pribadi dan membuat sekolah sebagai sarana belajar mengajar yang mencerdaskan kehidupan anak bangsa kelak.” Tutupnya. (Red)
Sumber Tiem Gabungan
Discussion about this post