BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Kepayang_ proyek berbaur siluman tak bertuan tepat nya di jalan PPK menuju danau jalan perkebunan kelapa sawit masyarakat di dusun dua Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. diduga pemborong melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan mengunakan dana negara.
Kegiatan pembangunan gorong gorong yang diduga bersumber dari dana bagi hasil pajak tahun 2020 Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan ini dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas salah satu warga pada awak media ini, jumat (15/1/2021) Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah desa,
dan dia mengatakan bahwasanya, proyek pembangunan gorong gorong yang sudah siap dikerjakan itu, seharusnya wajib mengunakan papan informasi atau plang merk proyek tersebut, supaya mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan mengetahui proyek bersumber dari dana mana,
ungkap warga setempat yang minta tidak disebutkan namanya.
Selanjutnya di jelaskan oleh warga yang tidak mau nama nya di publikasikan tersebut, kontraktor nya itu harus memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, semua masyarakat berhak mengawasi dana bersumber dari uang rakyat, dari rakyat untuk rakyat.
Dan selanjutnya awak media menanyakan kepada sumber kapan proyek ini siapnya, dia langsung menjawab dua hari yang lewat pak katanya. Tapi seharusnya gorong gorong yang dicetak di atas tadi dipasang dibawah jalan ini, seraya menunjuk kannya,tapi tidak dilakukan karena bapak lihat sendiri dua gorong gorong yang sudah siap dicetak tidak bisa digunakan.
Yang lebih aneh nya Dua Gorong Gorong tersebut di jauhkan dari lokasi kerja, satu pecah satu masih layak digunakan, Seperti Sengaja Di sembunyikan Di tengah tengah kebun sawit warga, Agar Masyarakat yang melintas tidak mengetahui itu
yang pecah itu karena diduga adukan semen dengan pasir dan tulang besi angkernya tidak sesuai dengan bestek dan kita bisa kita lihat sendiri bahwa satu dari dua gorong gorong itu sudah pecah tidak bisa digunakan untuk bangunan gorong gorong itu ungkapnya
Di tambahkannya bahwa pembangunan gorong gorong itu malah dikerjakan oleh aparat desa yaitu salah satu RT di desa kami katanya. Dan sekarang kita lihat sudah siap tapi dua gorong gorong yang dicetak tidak dipasang cuma loading kiri kanan yang mereka kerjakan yang siap.Inikan cara mereka untuk mengkelabui masyarakat demi meraup keuntungan yang banyak sebanyak mungkin, katanya.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Sedangkan kepala desa Kepayang ketika awak media beberapa kali menghubunginya melalui telepon selulernya di nomor 081363628xxx dia tidak mau menjawab.
Dihubungi via Wa Hanya Menjawab”Nanti Saya Cek”Jawabnya Singkat (tim)
Discussion about this post