BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Pihak Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) HIU 01 pada 13 Februari 2022, menghentikan operasional kapal pengeruk pasir PT Logomas Utama di kepulauan rupat, Kabupaten Bengkalis Riau.
Saat dilakukan penghentian pengerukan KNB6 milik PT Logomas Utama oleh KKP HIU 01 tersebut masih banyak sisa pasir di kapal tersebut.
Dari informasi yang diperoleh media ini bahwa pihak Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) dinilai tidak bertanggung jawab dengan mengatakan bukan kewenangannya atas penghentian kapal keruk pasir milik PT Logomas Utama itu.
Dan saat itu, kapal pasir KNB6 diduga hanya digiring setengah jalan oleh pihak KKP dan pergi meninggalkan kapal tanpa membawa dokumen kapal dan dokumen perusahaan.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan Andri Fahrul S saat di konfirmasi Selasa 15 Februari 2022 melalui via Whatshapp nya menyampaikan saat ini pihaknya masih lakukan pendalaman terhadap kapal maupun PT Logomas Utama.
“Kemarinkan sudah ada press rilis confrence oleh pak Dirjen, Bu Dirjen dan lainnya berikut tanya jawab diakhir acara,”ungkap Andri Fahrul S.
Kemudian, saat disinggung apakah benar bahwa kapal pengeruk pasir KNB6 milik PT Logomas Utama hanya digiring setengah jalan. Andir Fahrul hanya memaparkan bahwa kapal masih dalam proses pemeriksaan dan belum berakhir.
Disinggung dari hasil pemeriksaan sudah berapa lama PT Logomas Utama tersebut melakukan aktivitasnya, dan semua pasir pasir tersebut dibawa kemana. Dan apakah benar, dari informasi yang didapat, bahwa pasir pasir rupat itu di bawa ke luar negeri..?
“Jangan gunakan istilah diamankan dong, kan belum menjadi barang bukti, saat ini masih tahapan penghentian dan pemeriksaaan. Belum sampai kesana mas, informasi tersebut akan diperoleh dari perusahaan,”ungkap Andri menjawab pertanyaan wartawan ini.
Sebelumnya, kapal pengawas KKP HIU 01 yang mengawas aktifitas dalam pengawasan penambangan pasir laut di perairan pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan hasil survey aparat hukum dan Pemda Provinsi Riau, kemudian ditindaklanjuti koordinasi Ditjen PRL dengan dinas perikanan provinsi riau.
Dalam hal tersebut, Polsus PWP3K bersama KKP Hiu 01 melaksanakan pemeriksaan kapal keruk KNB6 yang sedang melakukan pengerukan pasir laut atas kontrak dari PT Logomas Utama.
PT Logomas Utama melaksanakan kontrak dari PT CSK dengan dengan izin usaha penambangan seluas 5.030 Ha yang terbit tanggal 23 Agustus 1999 dan berakhir 8 November 2028 dengan kapasitas70.000 m3.
Pemeriksaan Kapal Keruk KNB VI dilakukan pada koordinat 02⁰04,945’ LU – 101⁰27,255’BT diperairan selat malaka, dan belum terjadi aktivitas penambangan pasir. Menurutnya, pulau rupat merupakan salah satu pulau kecil terluar berdasarkan keputusan presiden republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 dan berdasarkan Pasal 5, peraturan pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang pemanfaatan pulau pulau Kecil Terluar (PPKT).
Saat itu, hasil tinjauan dilokasi penambangan PT Logomas Utama dilaporkan, terjadi perubahan fungsi ruang akibat abrasi yang dapat berdampak terhadap kerusakan ekosistem wilayah pesisir serta beririsan dengan kawasan perairan telah dicadangkan kawasan koservasi.
Terjadinya kerusakan padang lamun di wilayah pesisir pulau Rupat. Kesalaham pemanfaatan PPKT diluar peruntukannya untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.(rls/del)
Discussion about this post