BORGOLNEWS.COM, SIAK– Kejaksaan Negeri Siak menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Kampung (BUMkam) Amanah Bhakti Kampung Buantan Lestari Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, dari tahun 2014 sampai dengan 2020 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq Pemerintah Kabupaten Siak Cq Bumkam Amanah Bhakti sebesar Rp.526.048.984,50 (lima ratus dua puluh enam juta empat puluh delapan ribu sembilan delapan puluh empat rupiah), dengan terdakwa atas nama Rusyani pada Jumat (20/5/2022)
Kepala Subseksi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Wan Nuruz Zamrud menerangkan, bahwa setelah melalui rangkaian tahapan persidangan perkara dimaksud, maka pada Jum’at 20 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Telah dibacakan putusan perkara dimaksud, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr tanggal 20 Mei 2022 dengan amar putusan:
Menyatakan terdakwa Rusyani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam di dalam Dakwaan Kesatu Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusyani oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan kurungan.
Menghukum terdakwa Rusyani membayar uang pengganti sejumlah Rp. 526.048.984,50 (lima ratus dua puluh enam juta empat puluh delapan ribu sembilan delapan puluh empat rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Satu dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) usaha ekonomi desa simpan – pinjam (UED) Amanah Bhakti tanggal 31 Desember 2014.
Satu bundle proposal permohonan kredit usaha atas nama Sujeni No. SP2K: 90 Jenis Usaha: Dagang makanan, Alamat: RT 002/RW 003.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu BUMKam Amanah Bhakti, Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak melalui saksi Wendi Atmaja.
Membebankan terdakwa Rusyani untuk membayar Biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa Majelis Hakim yang diketuai Efendi, SH pada putusannya sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait fakta persidangan yang membuktikan bahwa terdakwa Rusyani secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dengan cara terdakwa Rusyani melakukan pencairan dana pemanfaat dengan menggunakan nama pemanfaat fiktif pada rentang waktu tahun 2015 sampai dengan 2020 dan merekayasa laporan keuangan terkait penggunaan dana kas UED-SP/BUMKam Amanah Bhakti terkait pengeluaran biaya operasional dan insentif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara khususnya BUMKam Amanah Bhakti Kampung Buantan Lestari Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak sebesar Rp. 526.048.984,50 (lima ratus dua puluh enam juta empat puluh delapan ribu sembilan delapan puluh empat rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Siak Nomor: 700/IK-LHPKN/RHS/XII/2021/02 tanggal 08 Desember 2021.
Bahwa dengan adanya putusan tersebut, Kepalan Kejaksaan Negeri Siak melalui Plh. Kasi Intelijen Huda Hazamal memberikan peringatan kepada pengurus BUMKam. (Zul)
Discussion about this post