BORGOLNEWS.COM PEKANBARU – Pelaksanaan rehab kantor Dinas Pendidikan Riau tahun anggaran 2024 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Hijrah Makmur Sentosa, dengan nilai anggaran Rp 1.178.529……sub pekerjaan Pemeliharaan / Rehabilitas sarana dan prasarana pendukung gedung kantor dan bangunan lainnya, sumber dana APBD Provinsi Riau.
Pantauan media ini, mulai star awal rehab kantor Disdik Riau kontraktor pelaksana terkesan dengan sengaja mengabaikan keselamatan pekerja. Itu terbukti saat media ini memantau pekerjaan yang sedang dikerjakan Jumat 8/11/2024.
Media ini juga mencari pengawas namun pengawas CV Hijrah Makmur Sentosa tidak ada, upaya lain juga dilakukan kepada Plt Kabid SMA Alfira namun yang bersangkutan tidak memberikan resfon kepada awak media.
Bahkan diduga konsultan Pengawas CV Sketsa Hutama diduga tidak melaksanakan fungsinya untuk mengawasi pekerjaan, kedepannya kinerja perusahaan pengawasan diragukan dalam melaksanakan fungsi nya.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Merupakan undang-undang yang mendasari seluruh regulasi K3 di Indonesia. Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip dasar K3, hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, serta pembentukan lembaga-lembaga terkait.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3): Mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) guna memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 tentang Alat Pelindung Diri (APD): Mengatur tentang spesifikasi, penggunaan, dan pengujian Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan untuk melindungi pekerja dari risiko bahaya di tempat kerja.
Lewat informasi pemberitaan ini semoga saja Dinas Tenga Kerja kota Pekanbaru dapat memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana.
Tim media editor : fida
Discussion about this post