BORGOLNEWS.COM, way kanan rabu 18 Oktober 2023,sekitar jam 12 wib Siang ,saat tim awak media monitoring kbm di madrasah Tsanawiyah Negri 02 ,kecamatan negeri besar,kabupaten way kanan, propinsi lampung. tampa sengaja tim awak media melihat bendera merah putih yang di kibarbkan di halaman sangat lah tidak layak kerna sudah robek.
“saat tim awak media konfirmasi pak midun selaku pengelola dan yg di percaya oleh kepala sekolah, mencoba menyup tim awak media dengan nomoinal rp 50 ribu rupiah untuk menutupi kesalahan tentang bendera merah putih yang di kibar kan di depan halaman mts negeri 02 way kanan.
ini sangat keteledoran cukup patal masak dari pihak sekolahan tidak ada yang tau peraturan soal bendera yang di atur undang-undang no 24/2009 tentang bendera, bahasa, lagu kebangsaan. pasal 24 huruf C menyatakan setiap orang di larang mengibarkan bendera merah lambang negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
pelanggaran itu pun di kenakan ketentuan pasal 26( b,) apa bila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek luntur kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24,hurup c, bisa di kena kan sangsi pidana penjara paling lama satu tahun penjara atau denda paling banyak 100 juta.
seakan akan pihak sekolahan yang di percaya kan atau yang mewakili kepala sekolah, bapak midun, kebal dengan hukum sehingga pemberitaan ini di tayangkan. tim awak media dan lembaga akan segera berkoordinasi serta memintak aparat penegak hukum (APH) kapolres, kapolda, kementrian agama (kemenag), departemen agama (depak)kabupaten way kanan propinsi lampung dan pusat, agar memberikan peringatan dan sangsi kepada pengelola mts ,yang di percaya kan dan yang mewakili kepala sekolah plh, mts 02 way kanan, kecamatan negeri besar, kabupaten way kanan, propinsi lampung, yang di duga sengaja mengibarkan kan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam.
(Irawan mt kaperwil lampung)
Discussion about this post