BORGOLNEWS COM – KALBAR – Polda Kalbar diharapkan segera melakukan pemanggilan dan memeriksa Pimpinan PT. Cita Mineral Investindo, Tbk ( PT. CMI) site Air Upas.
Hal tersebut disampaikan Nada Herwani selaku penerima Kuasa dari PT.Putra Berlian Indah(PT.PBI) karena PT. CMI kuat dugaan telah melakukan penambangan/Pengerukan di lahan yang tidak ada izin nya.
Nada menuturkan, berdasarkan surat dari Kementerian ATR/BPN Pusat dengan No. PF.01/148-200.11/V/2024 terkait penyampaian bahwa PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas yang tidak memiliki izin di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Pada lahan di lokasi yang sudah diekploitasi oleh PT. CMI di Desa Karya Baru Kecamatan Marau adalah merupakan wilayah izin PKKPR yang dimiliki oleh PT. PBI. No 2912211021216104011 yang dikeluarkan pada tanggal 01 Maret 2022.
“Maka dari itu, kita meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolda Kalimantan Barat,Kapolres Ketapang untuk segera memanggil Pimpinan PT. Cita Mineral Investindo Tbk, terkait dengan perizinan yang dimilki perusahaan tersebut, “ungkap Nada kepada tim Media Senin(03/06/2024).
Menurut Nada Herwani kegiatan(pertambangan) yang dilakukan oleh PT. CMI tersebut menimbulkan kerugian yang bukan hanya pada pada PT. PBI saja, tetapi Negara ikut dirugikan.
” Mestinya pihak Kepolisian harus bergerak cepat terkait dengan persoalan ini, apalagi pihak kami melalui Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah sudah melaporkan persoalan ini kepada Mabes Polri, sehingga hal tersebut dapat memudahkan Kepolisan dalam mengambil tindakan, ” terang Nada.
Nada Juga berharap kepada pihak Kepolisian untuk dapat menyelidiki oknum di Pemerintah Kabupaten Ketapang yang diduga menjadi bekingan dari PT. Cita Mineral Investindo Tbk Site Air Upas.
“Pasalnya pihak PT. Putra Berlian Indah banyak mendapatkan intimidasi dari oknum Pemerintah Daerah terkait dengan persoalan yang kami hadapi saat ini, bahkan Direktur utama PT. Putra Berlian Indah sempat dikriminalisasi dengan menjalani tahanan selama 7 bulan atas laporan PT. CMI, “papar Nada.
Selain itu, Nada mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Pengadilan terkait dengan surat yang telah diterima PT. PBI dari Kementerian.
” Kami berharap kepada Pengadilan Negeri Ketapang agar bisa membatalkan putusan paraka no.20/Pdt.G/2023 PN Ktp. Karena kami banyak mengantongi beberapa bukti yang cukup kuat,salah satunya kami juga sudah mengantongi penegasan dan klarifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan No. 500.10.26/3787/DPMPTSP-A yang menyatakan wilah Desa Karya Baru Dusun Batang Belian Itu terdaftar dan terintegrasi atas nama PT. Putra Berlian Indah, bahkan kami juga mengantongi titik koordinat milik PT. CMI SITE AIR UPAS, “tegas Nada Herwani.
Berdasarkan poin-poin di atas Nada berharap kepada Pengadilan Negegeri Ketapang melalui Pengadilan Tinggi Pontianak, agar dapat membatalkan amar putusan tersebut. Yang mana PT. PBI sudah mengajukan Banding atas putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ketapang.
” Dengan bukti-bukti yang kami miliki pada saat ini, agar kami dapat melanjutkan usaha kami, termasuk mengurus izin berikutnya. Kami juga sebagai anak daerah berkeinginan juga dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah tanah kelahiran kami sendiri, karna selama ini perusahaan dari luar semua yang diberikan kesempatan oleh pemerintah, ” lanjut Nada.
“Apabila persoalan ini tidak segera di tangani oleh Pemerintah maupun pihak Kepolisian, maka jangan salahkan kami apabila kami mengambil tindakan sendiri, karna selama ini kami cukup menghargai proses hukum yang sedang berjalan, jangan sampai persoalan ini memakan waktu semakin berlarut larut, sementara PT. CMI terus mengambil keuntungan di daerah kami,” pungkas Nada. (Tim/Red)
Discussion about this post