BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU/RIAU – Berawal dari sakit ginjal Tuan Gt (almarhum) berobat ke rumah sakit Awal Bros Jl.Subrantas pada bulan Oktober 2020, Tn GT dirawat di Rumah Sakit Awal Bros, dan diguga menerima perawatan ala kadarnya, kemudian pada tanggal 27 Nopmber 2020, pihak rumah sakit mengadakan operasi Ginjal dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari sesudah operasi pasien atas Almrhum ST keluar dari rumah sakit.
Kemudian pasin kontrol 16 Desember 2020 kembali kerumah sakit untuk memriksa keadaan karena sudah ada rasa sara tidak enak, Tutur keluarga.
” Kemudia setelah toga hari yaitu pada tanggal 19 Desember 2020 Masuk Rumah Sakit Kembali dan langsung di okname karena Infeksi bekas Operasi Pecah dan bernanah dan mengalami demam tinggi dan ada benjolan di dalam pengoperasian dan karena pembengkakan di bagian pengoperasian pihak rumah sakit menyatakan Kanker Ganas ( 23/12/20).” Tutur istri korban.
Pihak keluarga juga kecewa terhadap penangan pihak Rumah Sakit Awal Bros karena diduga kurang mantap/sigab dalam penanganan pihak Rumah Sakit Awal Bros.
Ingin menyelamatkan suami sang istripun berniat membawa suami keluar rumah sakit Awal Bros, namun sangat di sayangkan pihak rumah sakit tak mengijinkan dengan cara suru sweb Covid.
” Karena keluarga ingin pindah rumah sakit tak boleh katanya harus sweb, sweb di adakan pada tgl 31/12/20, dan hasil sweb keluar tgl 1/1/21 jam 10:00 wib di nyatakan positif, langsung di masukkan keruang isolasi sampai meninggal dan di kuburkan secara kopit.” Tutur Istri korban sambil meneteskan air mata.
Saat di kompirmasi Dirut Rumah Sakit Awalbros yang di wakili oleh humas bapak Asmardi mengatakan,
” Nanti ya saya kordinasikan sama dokter yang menangani.” Ujar Asmardi (18/3/2021)
Lanjutan pertemuan di adakan di kantor administrasi Rumah Sakit Awal Bros panda tanggal 27/3/2021, Dokter nya juga mengakui kalau pasien masuk dengan gagal ginjal,
” Ya Almarhum masuk karena Gagal ginjal.” Ucap dokternya Sheandra.
Kemudian Ny.LN istri Almarhum selaku ahli waris (ISTRI) dari Alm ST. Mengadu para TIM Solidaritas Pers Indonesia, dan TIM menerima Kuasa dgn Nomor: 12/WAS-SK/PID/III/2021 tertanggal 22 Maret 2021.
Kmudian penerima kuasa menyurati RS Awal Bross panam merujuk pada ketentuan Pasal 46 ayat (1), 47, 52 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 29 ayat (1) huruf H Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam medis.
” Kita akan perjuangkan kebenaran,supaya tidak ada lagi dugaan dugaan mal praktek oleh dokter dan rumah sakit, supaya jangan jadi momok bagi masyarakat.” Ujar Wira Siregar S.H, yang akrap di sapa dengan wira. (TIM)
Discussion about this post