BORGOLNEWS.COM – PESISIR BARAT/LAMPUNG – Dugaan tindak pidana pemalsuan yang menyeret nama “M” selaku oknum bendahara dan Peratin Pekon Sumur Jaya bakal berbuntut panjang.
Oknum bendahara dan Peratin Pekon Sumur Jaya kuat diduga telah memalsukan tanda tangan Juru Tulis (Sekdes), dan tanda tangan ketua LHP berikut dengan stempelnya.
Pada pemberitaan tirasnusantara (13/2), “M” yang merupakan oknum bendahara dengan tegas mengatakan bahwa perbuatan itu dilakukannya tidak hanya seorang diri melainkan dikerjakan secara bersama-sama dengan team/operator.
Hal tersebut dikuatkan pula dengan pernyataan “LH” selaku ketua TP PKK (istri Peratin) Pekon Sumur Jaya yang ikut mengamini dugaan perbuatan pidana tersebut.
“Bagaimana tidak dipalsukan tanda tangan Juru Tulis dan LHP, toh juga mereka jarang masuk untuk melaksanakan tugas, “Paparnya.
Berkaitan dengan perbuatan dugaan tindak pidana tersebut, Suroso selaku Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Pers Indevendent Indonesia (FPII) Kabupaten Pesisir Barat kepada beberapa media (30/5) mengatakan, sedang menyusun berkas laporan.
“Investigasi untuk memperoleh kelengkapan data-data yang akurat sudah kami lakukan, dan saat ini team kami sedang sibuk menyusun berkas laporan, karena kuat dugaan kami ada kerugian Negara berkat ulah oknum bendahara Pekon Sumur Jaya itu.
Dan tentu dalam laporan kami bukan hanya oknum bendahara saja, kuat juga dugaan ada kerjasama antara operator dan Peratin setempat, mereka juga kuat dugaan ikut serta secara bersama-sama menikmati hasil penyimpangan itu, maka itulah dasar yang akan kami laporkan.
“Kepada aparatur penegak hukum yang terkait, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan, termasuk KPK pun diharapkan peka terhadap persoalan ini, kerugian Negara dipulangkan dan konsekuensi dari perbuatannya harus dipertanggung jawabkan dimuka persidangan.
“Karena menurut saya masalah dugaan pemalsuan tanda tangan ini, penyidik tidak perlu menunggu hasil audit, dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara terhadap penyalahgunaan DD itu merupakan tindak pidana yang berbeda, dimana dugaan pemalsuan merupakan peristiwa pidana umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi lebih kurang sebagai berikut:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, maka pelakunya dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.” Tutupnya. (*)
Sumber : FPII Korwil Pesisir Barat Lampung.
No telp/ Wa : 085379425979
Discussion about this post