BORGOLNEWS.COM, Way Kanan – Di duga -ponpes pekerjakan santri dibawah umur, kerna sangat miris jika melihat keberadan para santri -santri memaki sarung Dan berkopiah menjalkan julanan keripik pedas dari singkong,Dan ringan di dalam plastik
Di kampung sp 4 kali awi indah kecamatan negri besar, kabupaten way kanan propinsi lampung.
apa lagi jika melihat dari usia anak-anak tersebut masih lah sangat kecil Dan di bawah umur seharus mereka bersekolah Dan wajib menuntut ilmu, tampa berjualan.
kejadian tersebut menjadi perhatian Khusus tim media untuk menggali informasi, sejauh mana tentang aktivitas santri mereka ini . termasuk dari mana mereka berasal atau kemana dana hasil penjualan keripik pedas terbuat dari singkong tersebut
“Pada hari minggu 20 agustus 2023 keberadan para santri yang menjajakan keripik singkong dan makan ringan kepada warga setempat, dari kampung sp 4 kali awi indah sampai ke kampung sp 3 bima sakti, kecamatan negri besar kabupaten way kanan propinsi lampung.
yang lebih miris, teryata ada kendaran yang mengantar dan menagawal para santri untuk berjualan Dan anatar jemput untuk pulang ke pondok pasantren
kemudian tim media menumi kedua santri sebut saja nama nya, si cd umur 14 tahun dan s masih umur 13 tahun masih sekolah smp, yang berjualan kiripik singkong dan makanan ringan,dan santri mengatakan pada awak medi, kami masih sekolah ,dan sehari hari nya kalu udah selesai sekolah kami berjualan dan malam hari nya belajar mengaji”, ujar salah satu santri
pada hari selasa tanggal 22 agustus 2023 , tim media kepondok pasantren DARUTTAUBAH AL-AMIN , di kampung sp 4b, pakuan baru , kecamatan pakuan ratu kabupaten way kanan propinsi lampung, Pengasuh atau yang di sebut oleh santri abah ismail. abah ismail membenarkan nya kalu berjualan keripik dan makanan ringan setelah selesai sekolah di pondok pasantren tersebut, kalu hasil penjualan keripik dan makanan ringan oleh santri untuk membangun pondok pasantren dan makan sehari hari, dengan alasan tidak di bantu oleh pemerintah”, ujar nya Pimpinan pondok pasantren
untuk di ketahui pada dasar nya anak dibawah umur dilarang untuk di pekerjakan, hal ini di atur dalam undang- undang atau UU no 13 tahun 2003 pasal 68 tentang Ketenaga kerjaan, berdasar kan ketentuan undang-undang batas usia minimal, tenaga kerja di Indonesia adalah usia di atas 18 tahun keatas.
ataupun sangsi pidana men pekerjakan anak di bawah umur pengusaha, perusahaan dan lain nya. mempekerjakan atau berjualan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sangsi pidana tercantum dalam pasal 185,ayat 1 Dan pasal 187 ayat 1 uu ketenagakerjan yaitu pidana penjara Palingsikat satu tahun denda 100 juta Dan paling lama empat tahun penjara dan denda maksilam 400 juta
dari hasil Kelarifikasi dan komfirmasi oleh tim awak media kepada Pimpinan pondok pasantren, yang selalu di panggil ambah ismail membenarkan kalu anak santri , pulang dari sekolah berjualan untuk pembangungan pondok pasantren.
dari hasil komfirmasi oleh awak media, di duga pondok pasantren ,DARUTTAUBAH AL-AMIN di bawah asuahan abah ismail, mempekerjakan dan berjualan anak di bawah umur untuk berjualan, di harapkan kemenak intansi terkait dan peneggak hukum, (APH) kabupaten way kanan meproses secara hukum, yang berlaku di Indonesia kerna sudah melanggar undang-undang perlindunang anak di bawah umur. (Irawan mt kaperwil lampung Dan tim)
Discussion about this post