BORGOLNEWS.COM – BANTAENG –
Sulsel. Proyek pembangunan Intake dan jaringan pipa transmisi air baku di kabupaten Bantaeng diduga tidak mengikuti aturan bestek, pasalnya pada pelaksanaan proyek tersebut terdapat beberapa bidang konstruksi yang diduga tidak sesuai,seperti pembesian, spesifik adukan beton dan pipa yang tidak ditanam.
Menurut Kordinator LSP3M GEMPAR Mursalim, bahwa Pemakaian besi beton pada pekerjaan bak penampung air itu bervariasi,ada 3 macam besi tulangan yang terpakai yaitu,
-besi sikma 12 inch ulir
-besi sikma 10 inch polos,dan
– besi sikma 8 inch ulir, jelas Mursalim.
Lebih lanjut Mursalim menjelaskan,jarak rakitan besi beton untuk dinding bak dan lantai bervariasi mulai dari 0,18 cm hingga 0,20 cm.
Selain itu, spesifik adukan beton menurutnya tidak menggunakan takaran yang sesuai aturan tekhnik.
“Pada saat kami bersama tim turun memantau pekerjaan tersebut kami mendapati pekerja sementara melakukan pengecoran beton, namun pada saat melakukan adukan campuran beton mereka tidak menggunakan takaran, selain itu para pekerja juga dalam bekerja tidak memakai Kelengkapan keselamatan kerja (K3) sebagaimana yang diatur oleh UUD no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,”jelas Mursalim.
“Pipa yang terpasang melintas di bawah jalan aspal hanya 0,20 cm dari jalan aspal,dan pipa yang melewati kebun warga tidak tertanam.Dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak pernah ada konsultan pengawas dan pengawas KPA menurut pelaksana lapangan,”Tambah Mursalim.
Sekedar diketahui, proyek tersebut menggunakan anggaran APBN tahun 2020 sebesar 12 miliar lebih.dan dikerjakan oleh PT Fikri Bangun Persada dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender dimulai pada tanggal 24 Februari 2020
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak pelaksana, wartawan media ini mencoba menghubungi Lewat via telpon namun tidak digubris.*Tim*
Discussion about this post