BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU/RIAU – Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) LSM PENJARA INDONESIA Riau dan beberapa media yang tergabung di Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) , mendugaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya ( PJU – TS ) yang berlokasi pengerjaan di kota Pekanbaru . Dari rencana awal yang diajukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Provinsi Riau , untuk kegiatan APBD 2021 , dengan nilai pagu anggaran hampir setengah miliar rupiah , yang dikerjakan CV . RP ( disingkat ) yang beralamat di kecamatan Suka Jadi kota Pekanbaru , ucap Tri Wahyudi ( wakil sekretaris DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau )
Merasa penasaran dengan kegiatan yang diselenggarakan dinas ESDM Riau , tim DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau berupaya menyambangi kantor ESDM Riau yang berada di jalan Sudirman kota Pekanbaru Jumat 1/04/2022 . Sekitar pukul 10:00 wib tim tiba di kantor ESDM Riau , di ruang resefsionis tim berkordinasi untuk ketemu dengan Evarefita SE MSi ( kadis ESDM Riau ) .
Menanti Berjam – jam informasi dari resefsionis tidak kunjung jelas , awalnya resefsionis mengatakan ibu kadis rapat , selang satu jam informasi berubah lagi dan bahkan sampai dua jam menunggu ibu kadis dikabarkan tidak bisa di ganggu . Merasa penasaran Tim berupaya kordinasi dengan ( A ) salah satu staf dinas ESDM Riau ” bentar bang saya tanya kordinasikan Kabid EEBT pak Fahmi”. Menunggu 10 menit kembali ( A) mengirimkan chat dan mengatakan “ Ok bang selepas sholat Jumat entar ketemu dengan Kabid EEBT pak Fahmi ya” ucap ( A)melalui wassaf nya.
Selepas sholat Jumat tim kembali menyambangi kantor ESDM Riau , tim kembali meminta kepada resefsionis untuk ketemu Kabid EEBT ( Fahmi ) namun saat resefsionis menghubungi staf Kabid EEBT tiba tiba datang hanya bilang pak kabid tak bisa di ganggu sedang ada rapat, “ pak kabid tidak bisa di ganggu sedang ada rapat.” Ucar Raudatul Jannah resepsioner nya kepada tim.
Tak cukup hanya di situ tim kembali memberikan masukan kepada resefsionis agar pihak dinas ESDM Riau dapat menerima kehadiran tim , selama setengah jam resefsionis kembali masuk keruangan dan di ikuti salah satu staf yang bernama ibu M boru Hutagalung mengaku sebagai staf bagian umum.
M Boru Hutagalung akhirnya bertemu dengan tim, kalau ada yang mau di konfirmasi harus melalui surat, bahkan terjadi perdebatan pendapat dengan tim media, mengatakan kalau media harus mendapatkan ifo secepatnya untuk menyajikan berita yg aktual dan berimbang, namun M boru Hutagalung ngotot mengatakan media juga harus mengajukan surat supaya kita dis posiskan, “ media juga kalau ketemu siapa saja harus terlebih dahulu melayangkan surat , lalu dengan surat tersebut kita dapat mengarahkan kemana.” ucap M Boru Hutagalung dengan nada sombong.
DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau , sangat menyesalkan itiked baik kadis ESDM yang terkesan alergi terhadap LSM ( Lembaga Sosial Masyarakat ). Bahkan saat tim DPP Solidaritas Pers Indonesia , hendak konfirmasi kepada kepala dinas , M Boru Hutagalung tetap menjawab ” standar pelayanan kami seperti itu , walaupun pihak media ingin ketemu kepala dinas tetap harus terlebih dahulu melayangkan surat kepada kami.” ucap M Boru Hutagalung .
Terkesan tindakan yang dilakukan M Boru Hutagalung menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999”
Merujuk dari UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi .
Diakhir giat tersebut DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau sangat kecewa sekali dengan tindakan dari kepala dinas ESDM Riau dan satf bagian umum berinisial M Boru Hutagalung ,” Kita dari tim sangat kecewa dengan dinas yang seolah sangat tertutup dan anti pada aktipis yang perduli dengan bangsa, kita akan surati dan giring temuan tentang kasus ini.” ucap Tri Wahyudi mengahiri.
Sumber LSM PJRI/SPI
Discussion about this post