BORGOLNEWS.COM INHIL – Madrsah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tembilahan diketahui melakukan pungutan uang komite sebesar Rp100.000 persiswa setiap bulannya.
Kepala MAN 1 Tembilahan Drs H Abdullah menyebutkan pungutan uang komite (SPP) dikarenakan pembiayaan operasional disekolah tidak cukup. Oleh sebab itu, pihak sekolah berinisiatif melakukan pungutan SPP tersebut untuk memenuhi semua kebutuhan operasional di MAN.
“Dikemenag hanya ada BOS nasional, sedangkan di SMA/SMK dapat BOS nasional dan BOS daerah. Maka dari itu, SMA sederajat tidak ada pungutan uang komite,” ujar Kepala MAN 1 Tembilahan kepada Wartawan, Senin (18/9/2023) kemarin.
Sementara, Ketua Komisi lV DPRD Inhil H Samino mengatakan bahwa setiap melakukan pungutan apapun disekolah harus terlebih dahulu melakukan musyawarah kepada orang tua murid.
“Sebelum pungutan itu berlaku, mestinya wajib ada rapat kepada orang tua murid. Mengenai pungutan SPP itu tidak dibenarkan lagi karena memang sudah ada BOS nasional untuk jenjang SMA/SMK dan termasuk di Madrasah,” terang Samino melalui sambungan seluler.
Samino juga menghawatirkan tentang pungutan SPP tersebut dan ia berharap pungutan di MAN 1 Tembilahan bisa dikaji kembali demi keberlangsungan pendidikan yang transparan serta berkeadilan bagi peserta didik.
“Kalau di MAN itu kewenangan Kemenag Provinsi, jadi kami di DPRD Inhil hanya mengawasi. Kalau memang tidak sesuai dan melanggar aturan kementerian pendidikan, harusnya dihentikan pungutan seperti itu,” ucapnya.
Discussion about this post