BORGOLNEWS.COM – KAMPAR/RIAU – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan suatu tindakan pungutan liar (pungli)
Pasalnya, jual LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah, didalam Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun Kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Namun hal tersebut diduga sangat berbeda dengan yang terjadi disekolah SDN Sekecamatan Kampar Utara, dari hasil pantauan tim Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kampar, dimana SDN se- Kecamatan Kampar Utara tersebut terkesan gagal paham tentang aturan yang melarang untuk melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS). Walau dilarang mereka secara massal diduga menabrak aturam tersebut.
Informasi yang dihimpun oleh Wartawan kabardaerah.com, dari Kepsek SDN 010 Sawah, menerangkan bahwa bukan hanya sekolah kami saja yang menjual LKS tapi semua Sekolah Dasar se – Kecamatan Kampar Utara menyediakan buku LKS.
“ Ya, kami menyediakan/menjual buku LKS di SDN 010 Sawah dan bukan sekolah kami saja tapi semua SDN se – Kecamatan Kampar Utara,” ujar Kepsek SDN 010 Sawah, pada Rabu (26/08/2020).
Sementara itu Kepala Sekolah SDN 004 Sei Jalau Anizah yang juga merupakan Ketua K3S Kecamatan Kampar Utara, didepan Wartawan saat disambangi dirumahnya mengakui bahwa betul adanya penjualan LKS disekolah SDN se -Kecamatan Kampar Utara, pada Rabu (26/08/2020).
“ Memabg betul di sekolah SDN se -Kecamatan Kampar Utara menyediakan/menjual buku LKS dan tidak dipaksakan, kami menjual LKS tu bukan tahun ini aja tahun – tahun sebelum nya kami juga menjual LKS, saya rasa kalau sudah ada kerja sama dengan pihak Komite dan persetujuan wali murid, makanya sah – sah saja dan saya rasa tidak ada masalah diadakan buku LKS disekolah se Kecamatan Kampar Utara dan Permendikbud itu kan Tahun 2016 tapi sekarang ini Tahun 2020 pasti sudah berubahlah,” jawabnya dengan gaya santai seolah tidak bersalah dan tidak paham dengan aturan Permendikbud.
Ketika Ketua K3S Kecamatan Kampar Utara ditanyakan siapa yang menyediakan atau mendistributorkan Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan tegas Ketua K3S mengatakan, bahwa LKS yang di tiap – tiap Sekolah SDN Kecamatan Kampar Utara distribusinya dilakukan satu pintu memesan LKS melalui K3S Kecamatan Kampar Utara, bebernya.
Terkait dengan hal tersebut, bahwa dimana para Kepala Sekolah se – Kecamatan Kampar Utara diduga benar – benar melakukan pelanggaran hukum secara massal dengan menjual buku LKS, dalam kondisi masyarakat yang di tempa denganusihah non alam yakni Virus Corona dengan berdampak kepada Faktor Ekonomi masyarat namun pihak Sekolah secara massal diduga mengambil kesempatan dalam kesempitan. Diduga jual beli LKS menjadi ajang bisnis dikarenakan keuntungan yang mengiurkan ?.
Untuk diketahui bahwa Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Larangan ini bukan tanpa dasar, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.
Yakni, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
“Berdasarkan pasal itu sudah jelas. Baik kepala sekolah, maupun Guru di sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku di sekolah”
Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.
Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan suatu pelanggaran hukum atau pungutan liar, untuk itu seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Instansi terkait dan penegak hukum memberikan tindakan tegas kepada setiap sekolah yang melanggar aturan tersebut.
(Tim).
Discussion about this post