BORGOLNEWS.COM – SIAK/RIAU – Pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira Pukul 11.30 Wib bertempat di ruko sebelah toko Indomaret yang ditempati oleh Sdr *JONI EDWARD* telah by dilakukan pengecekan oleh Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH dan Kanit Reskrim Polsek kandis Iptu paisal SH beserta anggota.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan salah satu media online Catatan riau.com yang berisikan “beragam rokok palsu beredar diwilayah kecamatan Kandis Kabupaten Siak”.
Dilapangan Kapolsek dan beserta Anggota, Telah memukan 1(satu) unit ruko yang dijadikan sebagai tempat agen penjualan rokok merek ARMOUR dan kondisi ruko pada saat dilakukan pengecekan ditemukan adanya beberapa slop rokok merek ARMAOUR.
Menurut keterangan pemilik barang Sdr. JONI EDWARD yang mejelaskan bahwa ianya sudah berada diruko tersebut lebih kurang 4 (empat) bulan dan mengakui sebagai pemilik rokok tersebut, yang mana rokok tersebut di beli dari Perusahaan Rokok Sinar Mahkota Mas sebanyak 4 (empat) kali pembelian selama 4 (empat) bulan melalui sdr. LEO SIMANJUNTAK sesuai dengan tanggal faktur pembelian terakhir 16 Juni 2020.
Adapun jenis rokok dan harga yang dibeli sebagai berikut :
A. Rokok Black 12 Rp 9.000,-(harga pabrik) harga grosir Rp 9.800,- dan harga eceran Rp 10.500,-
B. Rokok Red 12 Rp 8.500,-(harga pabrik) harga grosir Rp 9.300,- harga eceran Rp 9.500,-
C. Rokok Bold 20 Rp 14.700,- (harga pabrik), harga grosir Rp 15.500 dan harga eceran Rp 16.500,-
Hasil koordinasi dengan sdr. LEO SIMANJUNTAK bahwa benar Sdr. JONI EDWARS Telah melakukan pembelian rokok Di pabrik rokok SINAR MAHKOTA MAS secara resmi dan bukan merupakan rokok palsu maupun menggunakan pita cukai palsu, pihaknya siap untuk bekerja sama dgn instansi terkait untuk membuktikan hal tersebut.
Menurut keterangan Sdr. JONI EDWARD selaku pemilik rokok dirinya tidak terima dan merasa keberatan dengan adanya pemberitaan media online yang mengatakan bahwa rokok miliknya dengan merek ARMOUR merupakan rokok palsu dan menggunakan pita cukai palsu, dan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak bea dan cukai untuk membuktikan bahwa rokok tersebut tidak menggunakan pita cukai palsu, dirinya dan pihak perusahaan telah di rugikan atas pemberitaan media tersebut, dan akan melaporkan pada pihak kepolisian .
Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar tersebut pihaknya akan meminta pertanggung jawaban dan klarifikasi untuk meluruskan bahwa rokok tersebut tidak palsu dan tidak menggunakan pita cukai palsu
Kapolsek Kandis dan kanit Reskrim Polsek Kandis telah melakukan pengecekan kelapangan dan benar telah menemukan adanya penjualan teradap rokok merek ARMOUR dan telah melakukan koordinasi dengan unit Tipiter Polres Siak untuk langkah lebih lanjut, selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Pabrik Rokok Sinar Mahkota Emas serta pihak bea dan cukai kabupaten Siak untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pita cukai yang digunakan oleh rokok merek ARMOUR tersebut.
DalamTerkait pemberitaan oleh salah satu media online tersebut, diduga adanya kepentingan oleh oknum wartawan media online yang ingin mendapatkan keuntungan tertentu dengan membuat berita tersebut dari pemilik rokok merk ARMOUR.
Dewa Napitupulu
Discussion about this post