BORGOLNEWS.COM, Way Kanan –Rabu 19 Juli 2023 kami tim Media sonding ke UPT PUSKESMAS MESIR ILIR Dalam liputan kami mendapati bahwasan nya Puskesmas tersebut mengibarkan bendera dengan keadaan Kusam dan Kusut.
Diduga mereka sengaja mengibarkan bendera tersebut, Kenapa kami bisa menyimpulkan begitu, dikarenakan pada saat kami liputan petugas Puskes mas semuanya sibuk sedang berkaraoke, sedang bersantai ria.
Dan setelah kami meng hubungi ketua UPT Puskes , Ibuk Rita Beliau bukan merasa bersalah melainkan menantang pihak media untuk melaporkan permaslahan ini sampai kemanapun.
Dari sanalah kami menyimpulkan kalau petugas Puskesmas ini senggaja menantang hukum dan menganggap remeh, UUD 45
Sedangkan kita tahu semua apalagi seorang kepala puskesmas atau tempat pemerintahan.
Pasti sudah tau hukum, pasal pasal dan aturan UUD nya.
Seperti yang kita ketahui bagi siapa memasang Bendera Negara Merah Putih ada ketentuannya. Jika asal pasang dan bendera rusak, maka bisa dijerat pidana kurungan atau denda Rp 100 juta.
Ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam”.
Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.”
Selain larangan pemasangan Bendera Negara yang rusak, beberapa hal lain juga dilarang sesuai ketentuan Pasal 24 UU 24/2009.
Bunyinya diantaranya sebagai berikut, Setiap orang dilarang:
– merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
– memakai Bendera Negara untuk reklame atau kepentingan komersial;
– menambahkan tulisan, angka, gambar atau tanda lain dan memasang benda lain atau lencana apapun pada Bendera Negara;
– memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang.
Dengan kejadian ini kami dari time pihak media, sangat berharap buat aparat yang berwajib. Polsek Buai Bahuga, polres waykanan, dan Bapak Bupati way kananan Bapak H. RADEN ADI PATI SURYA. S.H.,M.M Untuk menindak tegas UPT. PUSKESMAS MESIR ILIR.
Supaya mereka tau kita ini berdiri di Negara Indonesia, di atur oleh UUD 45 Tidak ada yg kebal hukum, Salam hormat kami dari tim Media, (irawan mt)
Discussion about this post