BORGOLNEWS.COM, way kanans aptu 4 November 2023 kami tim Media saat monitoring di SMPN 5 gunung labuhan,kecamatan gunung labuhan ,kabupaten way kanan, propinsi lampung Dalam liputan dan sonding,kami mendapati bahwasan nya SMPN 5 gunung labuhan tersebut mengibarkan bendera dengan ke Adaan Kusam dan Kusut dan robek
Diduga mereka sengaja mengibarkan bendera tersebut, Kenapa kami bisa menyimpulkan begitu, dikarenakan pada saat kami monitoring ke SMPN 5 gunung labuhan sengaja mengibarkan bendera lambang Negra yang sahur nya kita hormati,
Dari sanalah kami tim media menyimpulkan kalau kepala sekolah dan dewan guru SMPN 5 gunung labuhan, ini senggaja menantang hukum dan menganggap remeh, UUD 45.
“Sedangkan kita tahu semua apalagi seorang kepala sekolah tempat pemerintahan.
Pasti sudah tau hukum, pasal pasal dan aturan UUD nya.
Seperti yang kita ketahui bagi siapa memasang Bendera Negara Merah Putih ada ketentuannya. Jika asal pasang dan bendera rusak, maka bisa dijerat pidana kurungan atau denda Rp 100 juta.
Ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam”.
Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.”
Selain larangan pemasangan Bendera Negara yang rusak, beberapa hal lain juga dilarang sesuai ketentuan Pasal no 24 tahun 2009.
Bunyinya diantaranya sebagai berikut, Setiap orang dilarang:
– merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
memakai Bendera Negara untuk reklame atau kepentingan komersial;
menambahkan tulisan, angka, gambar atau tanda lain dan memasang benda lain atau lencana apapun pada Bendera Negara;
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang.
Dengan kejadian ini kami dari time pihak media, sangat berharap buat aparat peneggak hukum(APH) polres way kanan, dinas pendidikan kabupaten, propinsi lampung dan pusat, Untuk menindak tegas UPT. SMPN .5 gunung labuhan kepala sekolah dan dewan guru kerna dari hari senin dan hari saptu bendera merah putih tetep berkibar di halaman sekolah, seakan-akan pihak sekolah dengan sengaja melanggar udd yang berlaku di Indonesia
Kepala sekolah ,pak wu,SMPN 5 gunung labuhan di konfirmasi atupun klarifikasi melalui whatsapp dengan no HP 0812 2721 ***, tapi tidak ada tanggapan sehingga berita ini di tayang kan
Supaya mereka tau kita ini berdiri di Negara Indonesia, di atur oleh UUD 45 Tidak ada yang kebal hukum, (irawan mt kaperwil dan tim )
Discussion about this post