BORGOLNEWS.COM, Tulang Bawang/Lampung – Banyaknya peredaran pupuk bersubsidi atau penyimpanan pupuk bersubsidi di Desa Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang ditemukan oleh tim awak media bersama tim lembaga BAIN HAM RI yang melakukan penelusuran di lapangan. Selasa, (12/6/2022).
“Saat awak media bersama tim lembaga BAIN HAM RI mendatangi yang ada di Desa Sungai Nibung,m atau tepatnya di Bali Timur RT. 07. Tim menemukan tumpukan karung pupuk bersubsidi tertutup terpal berwarna biru atau timbunan pupuk bersubsidi sebanyak kurang lebih 1 ton lebih 200 kg yang ada di rumah atau di kediaman Bapak Putu Lepong.
Tim menanyakan kepada Bapak Putu Lepong “beli dari mana Pak pupuk bersubsidi ini?”. Jawabnya dari kios (pk.utng) Pak.
“Terus Bapak, beli harga berapa persak/perkantongnya?”
“Belinya ini udah mahal pak, persak/perkantongnya udah mencapai harga Rp. 240.000 Pak. Kalau merk lain harganya beda, Rp. 230.000 Pak persak/perkantongnya” jawab dari Bapak Putu Lepong saat ditanya oleh tim, selaku pembeli atau penimbun pupuk bersubsidi.
Saat tim media bersama tim lembaga BAIN HAM RI meniggalkan rumah Bapak Putu Lepong, sekitar jarak 1 KM tim menemukan ada tumpukan pupuk bersubsidi tanpa penutup terpal yang ada di rumah atau di kediaman ibu MD.
“Pupuk bersubsidi ini punya sapa ibu?” Tim menanyakan.
“Punya saya pak”.
“Beli dari mana ibu?”
“Beli dari kios (pak sutek) sebayak 1 ton setengah lebih 500kg dengan harga Rp. 240.000 Pak, kalau merk lain harganya beda Rp. 230.000, itu udah termasuk dianterin sampai rumah Pak. Harga segitu ini juga baru dianterin Pak, baru ada 5 hari lalu Pak”. Ujar Ibu MD saat di tanyakan oleh tim.
Selanjutnya tim media bersama tim lembaga BAIN HAM RI menemui pemilik kios untuk konfirmasi terkait adanya penjual pupuk bersubsidi.
“Pak Untungnya ada?” Tim menanyakan kepada Pak Faul.
“Bapak lagi sakit, toko ini saya yang jaga mas. Saya anaknya Bapak Untung mas. ada apanya?” jawab Pak Faul.
“Apa benar kios ini menjual pupuk bersubsidi?” Tim menanyakan kepada Pak Faul.
“Iya mas bener”
“Berapa harga yang di jual saat ini Pak?” Tim menanyakan.
“Untuk Poska Rp. 240.000 dan merek Orea Rp. 230.000” ujar Pak Faul kepada tim awak media dan team lembaga BAIN HAM RI.
Jelas ini sudah melanggar ketentuan harga HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Penjualan tidak boleh melebihi ketentuan harga HET dan harus melalui RDKK.
Tim kembali menemui salah satu agen pupuk bersubsidi. Tim konfirmasi terkait penjual pupuk bersubsidi kepada salah satu agen (Pak STK).
“Berapa harga yang dijual Pak?” Tim menanyakan.
“Harga saya jual Rp. 240.000 dan Rp. 230.000” Jawab Pak STK.
Sudah jelas kios atau agen yang ada di Desa Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas tidak sesuai harga HET dan tidak sesuai aturan RDKK yang sudah diatur oleh pemerintah.
Mengingat akan peraturan:
1. Surat Keputusan Menperindak No. 70/mpp/kep/2/2003. Tanggal 11 Februari 2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/4/2003 tentang perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari Lini I. Sampai dengan Lini IV.P
3. Peraturan Menteri Pertanian No. 1 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian taun anggaran 2020.
4. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 49 Tahun. 2020
Tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian 2021.
5. Peraturan Menteri No. 41 Tahun 2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
6. Surat Menteri Pertanian No. 200/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021 Tentang alokasi pupuk bersubsidi TA. 2022.
7. Keputusan Menteri Pertanian No. 771/KPTS/SR.320/M/12/2021
Tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) kepada aparatur penegak hukum khususnya polda lampung. (Tim)
Discussion about this post