BORGOLNEWS COM – ROHUL – Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 0,76 Gram.
“Tersangka berinisial SS alias AW (31),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, Senin (29/7/2024).
Lanjutnya, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Jalan Lidang Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 00.05 Wib.
“Dengan rincian Barang Bukti berupa Dua Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Tiga Pack Plastik Klip warna Putih Bening Satu Tas merk Italy warna Hitam, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Kaca Pirek, Satu Alat Hisap (Bong), Satu Unit Handphone merk Vivo warna Biru dengan Nomor SIM Card 0822-8358-xxx,” terangnya.
AKP Repelita menjelaskan, kronologis kejadian Senin (22/7/2024) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 00.05 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap SS di Sebuah Rumah jalan Lidang Desa Tambusai Timur Kec. Tambusai.
Dari Penangkapan tersebut ditemukan Dua Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Tiga Pack Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Tas merk Italy warna Hitam serta Barang Bukti lainnya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari HM, dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan.
“Terhadap Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas AKP Repelita mengakhiri. (Hrd)
Discussion about this post