BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru -Menindak lanjuti surat yang dilayangkan DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau, kepada kepala sekolah SMAN 12 kota Pekanbaru, diduga kepsek buang badan dan mengaku adalah anggota PERSADI.
Senin 22 Agustus, DPD LSM Penjara Indonesia Riau bersama beberapa media kembali menyambangi sekolah SMAN 12 Pekanbaru
” Dalam surat klarifikasi dan audensi yang dilayangkan dengan nomor surat terkait pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 – 2021 serta adanya siswa baru yang masuk lewat jalur belakang, yang di rekomendasikan dari dinas dan rekomendasi dari komisi V DPRD Riau.
Surat klarifikasi dan audensi yang dilayangkan bernomor 045/DPD- LSM-PJRI/RIAU/VIII/2022, sepertinya tidak masuk akal sebab kita konfirmasi surat kok ujuk ujuk balas WhatApp bawa bawa Persadi, bagi saya seorang pemimpin di sekolah yang berpendidikan seharusnya tidak seperti itu, harusnya jawaban surat kami yang di siapkan dan konfirmasi langsung dengan Penjara Indonesia bukan menjawab yang lain.” ucap Tri Wahyudi kepada awak media dengan setengah senyum.
Sudah dua (2) kali di kunjungi untuk konfirmasi suratnya, belum jumpa dengan Hj. Ermita, Tri Wahyudi mencoba bertanya perkembangan suratnya, kepada security yang menjaga gerbang yang selalu di gembok, namun security menjawab itu semua kewenangan ibu Kepsek,
” Maaf pak itu kewenangan ibu Kepsek.” Ucapnya.
Dari chat awal Tri Wahyudi dengan santunnya meminta kepastian jawaban dari ibu kepsek terkait surat klarifikasi dan audensi yang mereka layangkan, namun itikad konfirmasi yang dilakukan malah mendapatkan jawaban yang sangat diluar akal sehat.
” Sy skrg sgt berhati” mengeluarkan komentar, komfirmasi perimbangan berita, statemen dll krn sy sdh di bawah naungan dan anggota, Ok
” Apa pun permasalahan yg menyangkut dg sy,,,sy akan ttp berkoordinasi dg PERSADI tsb.” jawab Ermita.
Dengan jawaban yang tak masuk akal Penjara Indonesia akan menindak lanjuti ke intansi terkait dan bahkan memintak inpektorat turun untuk memeriksa Ermita,
Bahkan kita juga akan melanjutkan kordinasi kepada Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Provinsi Riau, biar menjadi efek jerah kepada pendidik, supaya tidak mencoreng dunia pendidikan.” tegas Tri Wahyudi .
Sementara peraturan tentang Pegawai Negeri di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PP 53/2010 ).
Larangan-Larangan Bagi PNS Perihal Rangkap Jabatan, jelas di larangan diatur dalam peraturan tersebut :
1. Pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
2. PNS dilarang tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional
3.PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing .
Lalu bagaimana jika PNS merangkap jabatan sebagai advokat? Ketentuan ini secara tegas dilarang dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang berbunyi:
” Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Selain diatur dalam pasal tersebut, larangan merangkap profesi advokat dengan PNS juga termuat dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
Bukan itu saja selain Ermita sebagai pendidik, beliau juga sebagai pejabat publik yang harus terbuka dalam informasi publik yang di atur di Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu dan sangat jelas dan kita akan kupas tugas dan fungsi Ermita sebagai Kepala Sekolah atau sebagai Advokat.” Tutur Tri Wahyudi mengahiri
Liputan Tim DPP SPI
Discussion about this post