BORGOLNEWS.COM, TEMBILAHAN – Pengadilan Negeri Tembilahan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tim Kuasa Hukum Indra Muhklis Adnan pada sidang Putusan Praperadilan Senin 11 Juli 2022.
Pada Petikan Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh menyatakan bahwa surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir juga diminta untuk segera membebaskan Indra Muchlis Adnan dari tahanan dan mengembalikan harkat martabat yang bersangkutan pada kedudukan semula.
Kuasa Hukum Indra Muchlis Adnan, Yudhia Perdana Sikumbang menyatakan sangat menghargai atas putusan hakim tunggal atas praperadilan atas permohonan yang dikabulkan.
“Saat ini kami (Kuasa Hukum) fokus mengurus administrasi penjemputan klien di Lapas Tembilahan,” ungkapnya (Arrayyan/Mus)
Discussion about this post