BORGOLNEWS.COM, KUANSING– Sidang kasus korupsi ruang pertemuan hotel Kuansing tahun 2015 dipersidangan di PN Pekanbaru dengan tiga orang terdakwa, berjalan tanpa dihadiri saksi dari pihak pejabat pengambil kebijakan teras saat itu. Andi Putra, Bupati Kuansing saat ini, Sukarmis mantan Bupati dan Indra Agus Lukman mantan kepala Bappeda tidak hadir dengan alasan yang berbeda-beda pada Jumat 18/06/21
Sidang yang dihadiri oleh hakim Iwan Irawan MH itu hanya dihadiri oleh dua orang saksi yakni hasvirta selaku kabid set, Siwi Yudo selaku konsultan pengawas saat itu. Sidang yang berjalan dari pukul 14.00 WIB hingga 15.30 ini akhirnya ditunda pada Jumat mendatang dengan agenda mendatangkan kembali saksi dari pihak pejabat pengambil kebijakan.
Diketahui ada 4 orang saksi yang tidak hadir dalam sidang ini diantaranya Sukarmis mantan Bupati Kuansing yang tidak hadir dengan alasan positif Covid 19, Veronika istri dari pihak ketiga juga tak hadir karena Covid 19. Sedangkan Indra Agus Lukman tidak hadir karena dalam rangka tugas di Jakarta, sementara itu Andi Putra tidak hadir dengan alasan yang tidak diketahui.
Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing diisi oleh Teguh prayogi dan danang seftrianto.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, SH., MH beberapa waktu lalu mengatakan akan menghadirkan ketiga saksi itu. Para terdakwa akan memberikan penjelasan terhadap awal duduk perkara kasus korupsi itu dihadapan hakim. Jadi ketiga saksi itu juga diperlukan keterangannya oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa. Fahrudin ST selaku mantan kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Alfion Hendra selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Robert Tambunan selaku direktur PT Betania Prima, pihak ketiga dalam kegiatan ini.
Namun berkas terdakwa yang masuk ke persidangan hanya dua saja. Sebab, satu terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka sudah meninggal sehingga dihentikan demi hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mendakwa tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing membuat kerugian negara sebesar Rp. 5.050.257.046 dalam pekerjaan tersebut.
Disebutkan, akibat ketiga terdakwa itu, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2015 tersebut dan berdasarkan laporan hasil penghitungan atas kerugian keuangan negara dari ahli penghitung kerugian keuangan negara Universitas Tadulako Tahun 2020 didapatkan total kerugian Negara sebesar Rp. 5.050.257.046.
Sementara, kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing sendiri menelan anggaran sebesar Rp 13.100.250.800 bersumber dari APBD Kuansing 2015. Pada tahun 2015 itu ketiga saksi yakni Sukarmis, Andi Putra dan Indra Agus Lukman dinilai mempunyai peran strategis dalam meloloskan anggaran proyek ini.
Discussion about this post