BORGOLNEWS.COM, KUANSING/RIAU – Personil Polsek Cerenti yang dipimpin Kapolsek Cerenti AKP Wan Mantazakka, SH., MH melaksanakan Kegiatan Ops Pekat Pemberantasan Miras, Miras Jenis TUAK di Wilayah hukum Polsek Cerenti Polres Kuansing, Sabtu (02/10/ 2021) sekira pukul 21.00 wib.
Giat tersebut berdasarkan Laporan masyarakat yang resah terhadap penjualan minuman keras jenis tuak yang masih ada di Wilkum Polsek Cerenti dan Bisa Menimbulkan tindakan-tindakan yang Melanggar Hukum,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si.,melalui Kasubbag Humas AKP Tapip Usman, SH kepada awak media melalui pesan WhatsApp Minggu pagi (3/10/2021).
Dalam giat yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Cerenti itu bersama Kapolsubsektor Inuman Ipda Romlan, dan 9 orang personil gabungan polsek.
Operasi giat pemberantasan miras dan mitras jenis tuak itu menyasar ke warung – warung yang di sinyalir selama ini menjual minuman Tuak yakni Warung Tuak Milik Toni, Alamat Simpang PT. WJT Desa Koto Cerenti Kec. Cerenti Kab. Kuansing. Dari dalam warung Toni telah disita minuman jenis Tuak sebanyak 2 (Dua) Jerigen dan 1 (Satu) ember, kemudian Warung Tuak Milik Maihendri yang berada di Desa Pulau Panjang Hulu Kec. Inuman Kab. Kuansing, Disini juga telah disita minuman jenis Tuak sebanyak 1 (satu) jerigen dan 1 (satu) Ember,” ujar Kapolres Kuansing melalui Kasubbag Humas Polres.
Selanjutnya Barang Bukti berupa Tuak sebanyak 3 (tiga) Jerigen dan 2 (dua) Ember di sita petugas. Untuk membuat efek Jerah personil mendata pemilik warung, saat itu jugw langsung membubarkan pengunjung yang sedang berada di warung tersebut, ” terang Kasubbag Humas.
Peredaran miras atau mitras tuak.menyasar pada anak2 pelajar, tentunya akan merusak moral, mengakibatkan prilaku remaja yg mengarah pada pelanggaran hukum, mabuk-mabukan, seperti perkelahian antar pemuda, menjurus pada perbuatan kriminal dan gangguan kamtibmas lainnya
Kepada pemilik toko atau warung yang ditemukan menjual miras atau mitras diberikan teguran keras, sekaligus peringatan, apabila kemudian hari masih menjual miras atau mitras tuak, akan kita proses hukum.
Kami ucapan trimakasih kepada tokoh2 masyarakat yang sudah mendukung upaya pemberantasan PEKAT ini, termasuk memberikan informasi kepada petugas setempat.
Kita berharap di wilayah hukum cerenti terkhusus wilayah kabupaten kuansing, terbebas dari yang namanya PEKAT tersebut, dan tentu dengan kerjasama dan bekerja bersama dari semua fihak, tutup Kasubbag. (red)
Discussion about this post