BORGOLNEWS.COM PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau memberikan klarifikasi atas pernyataan Komisi III DPRD Riau terkait keterlambatan pembayaran gaji sejumlah guru di daerah tersebut. Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa persoalan gaji bukan disebabkan oleh kelalaian atau lambannya kinerja pihaknya, melainkan karena anggaran gaji tahun 2025 hanya dialokasikan untuk sembilan bulan dan sisanya baru tersedia di APBD Perubahan 2025 yang saat ini masih dalam proses verifikasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya perlu meluruskan bahwa informasi seolah-olah guru belum gajian selama tiga bulan dan Dinas Pendidikan tidak mengajukan pencairan adalah tidak benar dan menyesatkan. Faktanya, anggaran gaji baru tersedia setelah APBD-P disahkan, sehingga kami belum dapat mencetak Surat Perintah Membayar (SPM),” jelas Erisman, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, keterlambatan gaji ini bukan hanya dialami oleh guru, tetapi seluruh ASN di lingkungan Disdik Riau. Hal tersebut terjadi karena dalam penyusunan APBD Riau 2025, anggaran penggajian hanya cukup untuk sembilan bulan, dan sisanya memang direncanakan untuk dimasukkan dalam APBD-P.
“Jadi bukan kami tidak mau memproses atau lalai. Semua administrasi sudah kami siapkan. Namun karena anggarannya baru masuk dalam APBD-P, kami tidak punya dasar hukum untuk mencairkan sebelum perda APBD-P disahkan. Kami menunggu hasil verifikasi dari Kemendagri,” terangnya.
Erisman juga meminta semua pihak untuk memahami kondisi riil ini dan tidak mempolitisasi situasi yang bersifat administratif. Ia menegaskan, begitu proses verifikasi selesai dan APBD-P 2025 resmi ditetapkan sebagai Perda, Disdik Riau akan segera mengajukan pencairan gaji bagi seluruh ASN dan guru.
“Kami berharap para guru tetap tenang dan bersabar. InsyaAllah begitu APBD-P disahkan, pembayaran gaji akan segera kami proses. Sekali lagi, ini bukan masalah kelalaian atau kinerja lamban, tetapi murni persoalan siklus anggaran,” tutupnya.















Discussion about this post