BORGOLNEWS.COM, INHU– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telusuri data puluhan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat yang belum memiliki KTP.
Hal ini diketahui setelah puluhan warga binaan tersebut belum bisa divaksin akibat tidak memiliki KTP.
Bahkan, Disdukcapil Inhu sudah melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas II B Rengat untuk permintaan data tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk permintaan nama warga binaan serta nama ibu kandung warga binaan tersebut bisa mendapatkan KTP,” ujar Kadisdukcapil Inhu, Syaiful Bahri, dilansir dari riaupos.jawapos.com Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, untuk menyukseskan pemberian vaksin di Rutan Rengat Kelas II B Rengat, pihaknya sudah melaku cek geometrik (cek retina mata, red) kepada warga binaan pada 22 September 2021 lalu. Hal itu dilakukan untuk melacak apakah warga binaan tersebut sudah melakukan perekaman.
Akhirnya diketahui sebanyak 57 orang warga binaan dengan identitas di luar Inhu. Kemudian sebanyak 91 orang warga binaan tidak ada di data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Inhu. Bahkan dua orang warga binaan diketahui sudah pindah domisili dari Inhu.
Pihaknya hanya bisa mengetahui identitas warga binaan di Rutan Rengat sebanyak 172 orang.
“Untuk tindak lanjutnya, kami meminta data 97 orang warga binaan bersama nama ibu kandungnya,” ungkapnya.
Ketika data tersebut sudah diserahkan pihak Rutan, selanjutnya Disdukcapil melacak keberadaan data tersebut. Jika memang ada kendala, Disdukcapil akan melacak identitas ibu kandung warga binaan melalui Disdukcapil daerah asal.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Rutan atas koordinasinya. Apa yang dilakukan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah terhadap warga binaan,” terangnya. (red)
Discussion about this post