BORGOLNEWS.COM – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Waki Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (26/10/2023).
Dikutip dari detik.com, sidang pada Kamis, beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan dua saksi, yakni korban pencemaran nama baik Sri Rustiana dan suaminya, Abdul Madud. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Mapolres Sampang.
Dalam kesaksiannya, Sri Rustiana menyebutkan pencemaran nama baik berawal saat terdakwa hendak ditagih utang oleh Abdul Madud, suami Sri Rustiana.
Namun terdakwa enggan membayar dan malah mengaku bahwa Rustiana, istri Abdul Madul, telah disetubuhinya. Abdul Madud kemudian menanyakan kebenaran pengakuan Fauzan kepada istrinya, Rustiana.
Saat itu, Rustiana baru saja pulang dari ibadah haji. Ia kemudian didudukkan dengan keluarga dan dicecar terkait pengakuan terdakwa.
“Saya yang baru pulang menjalankan ibadah haji. Kabar ini tentunya membuat saya dan keluarga syok dan merasa terhina. Bahkan sempat saya kehilangan kepercayaan dari suami,” kata Rustiana dalam keterangannya sebagai saksi, Kamis (26/10/2023).
“Beruntung berkat sumpah saya yang baru pulang dari ibadah haji diterimanya, hingga saya minta izin suami saya untuk melaporkan terdakwa,” imbuhnya.
Senada, Madud juga membenarkan kesaksian Rustiana, istrinya. Ia bahkan mendengar langsung ucapan terdakwa yang mengaku telah menyetubuhi istrinya.
Kenapa dirinya langsung menanyakan kebenarannya ke istrinya sepulang dari ibadah haji, karena kata Madud, Fauzan kerap mengaku telah menyetubuhi istrinya.
Keterangan Rustiana dan Madud ini dibantah oleh terdakwa Fauzan Adima melalui penasihat hukumnya, Agus Andrianto. Agus menyebut keterangan kedua saksi mengada-ada dan tak sesuai fakta.
“Seperti yang dilihat dalam persidangan terdakwa kan menyangkal terhadap semua tuduhan yang dituduhkan dari Tia (Rustiana) dan Haji Madud itu. Ya nanti akan kita ungkap setelah kita hadirkan saksi a de charge (meringankan),” tutur Agus usai persidangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Politikus Partai Gerindra ini didakwa telah melakukan pencemaran nama baik rekannya sesama anggota dewan, Sri Rustiana.
Dalam sidang dakwaan, jaksa Suharto menjelaskan perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan Madud yang merupakan suami Sri Rustiana.
Cekcok terjadi karena Fauzan mengaku ke Madud kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana, istrinya Madud. Tak terima dengan ucapan tersebut, Sri Rustiana kemudian melaporkan Fauzan ke polis
Discussion about this post