BORGOLNEWS.COM, Kuansing – Teror terhadap profesi Jurnalis kembali terjadi, kali ini dialami oleh Adepi Andi Saputra salah satu Wartawan media online koranjokowi.com yang menyoroti kinerja dari kontaktor CV. Citra Karya Agung yang sedang mengerjakan proyek “Rehabilitasi/Renovasi Fasilitas GOR B Sport Center Kabupaten Kuantan Singingi” dengan nomor kontak “425/SP/DISDIKPORA-KS/SARPRAS/2021/10.27”
Adapun nama kegiatan tersebut yaitu “Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota” dan sub kegiatan “Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten/Kota”
Pengerjaan proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp.2.458.510.805,54,- (dua miliar, empat ratus lima puluh delapan juta, lima ratus sepuluh ribu, delapan ratus lima koma lima puluh empat rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 68 (enam puluh delapan) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 28 Oktober 2021 dan rencana selesai tanggal 31 Desember 2021 dan berlokasi di Teluk Kuantan.
Sebelumnya, Adepi Andi Saputra yang juga selaku Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Kuantan Singingi itu hendak mengambil beberapa gambar di lokasi pengerjaan proyek tersebut.
Adepi Andi Saputra yang akrab disapa Andi itu didampingi oleh Wawan Syahputra selaku Ketua DPD SPI Kuansing membeberkan kejadian ia alami, bahwa baru-baru ini dirinya menerima pesan WhatsApp berisi ancaman dari seseorang diduga salah satu pengawas kontraktor dan sebagai pemegang kontrak CV. Citra Karya Agung.
“Ya, kejadian itu sekitar tiga hari yang lalu, saat itu saya mengambil foto kegiatan proyek, apabila nantinya saya merasa ada kejanggalan, maka saya akan koordinasi kepada Ketua SPI,” kata Andi kepada awak media saat memberikan keterangan di Kantor DPD SPI Kuansing, tepatnya di Jl. Perkantoran Pemda, Rabu (22/12/21).
Andi menuturkan bahwa ancaman itu berupa pesan WhatsApp dari nomor 0812xxxx8454 sembari mengirimkan screenshot isi chat tersebut kepada awak media yang juga dikirimkan ke Grup WA SPI PUSAT-DAERAH dengan beranggotakan 91 peserta.
“Jangan abg main2 tunggu ya , aku suruh org Polda angkat abg , sudah mulai menganggu abg kayaknya. Abg tunggu ya,” begitu isi pesan yang diterima oleh Andi.
Setelah menerima pesan itu, Andi mengaku merasa terancam dan tidak nyaman. “Jujur, saya trauma atas kejadian itu, dan kesehatan pun agak menurun,” ucap Andi dengan wajah cemas.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD SPI Kuansing menjelaskan bahwa kronologis kejadian ini bermula saat Andi selaku Ketua OKK DPD SPI Kuansing menyampaikan hasil liputannya kepadanya.
“Tetapi belum memenuhi unsur pada pemberitaan, yang mana diduga ada penyimpangan pada proyek itu antara A dan B, salah satu contoh, A melakukan pengecoran dengan menggunakan Batching plant, sementara proyek B dilakukan secara manual, kemudian proyek A menggunakan besi ulir sementara B besi biasa, padahal pagunya hanya berbeda lebih kurang 200 juta, itu sebabnya saudara Andi itu terus melakukan pengambilan foto walaupun belum sempat mewawancarai pihak yang berkompeten,” jelas Wawan Syahputra.
Lebih lanjut Wawan mengatakan, pesan WahatsApp itu sudah merupakan diskriminasi terhadap Wartawan dan pelanggaran hukum yang mengacu pada UU ITE, ia juga menilai bahwa si peneror telah menghalangi tugas fungsi Wartawan dalam mencari dan menyajikan informasi kepada publik selaku kontrol sosial seperti tertuang dalam UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Melalui wadah Solidaritas Pers Indonesia, kami akan koordinasi dengan pimpinan Pusat SPI untuk melakukan upaya hukum terhadap Ketua OKK DPD SPI Kuansing yang dilakukan oleh Pengawas CV. Citra Karya Agung,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak CV. Citra Karya Agung terkait peristiwa tersebut. (Tim)
Editor : Red
Sumber : Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia Kabupaten Kuansing
Discussion about this post