BORGOLNEWS.COM – JAKARTA– Aktivis Pemilu Riau turut serta mengikuti Jalannya Proses Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan informasinya Sidang Pemeriksaan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Perkara Nomor 129-PKE-DKPP/X/2020 akan digelar hari Rabu (2/12/2020) pukul 09.00 WIB.
Larshen Yunus selaku Aktivis Pemilu Riau mengetahui informasi terkait Perkara tersebut, yang diadukan oleh Masyarakat Sipil atas nama Muhammad Sanusi. Bahwa, Ia memberikan kuasanya kepada Joki Mardison dan Rozi Wahyudi, untuk mengurus perkara tersebut. Para Pengadu menyampaikan Laporannya terhadap dua Penyelenggara Pemilu, yakni Anggota KPUD Kabupaten Rokan Hilir atas nama Hendra dan Anggota PPK Pasir Limau atas nama Apas Azlan.
Menurut Larshen Yunus, yang akrab disapa dengan panggilan Yunus, bahwa Keduanya diadukan karena diduga kuat menjadi Tim Sukses dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir pada Pilkada 2015, yaitu H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan.
Sesuai Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau. Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara Virtual di luar Ruangan Sidang,” tutup Bernad.
Sampai diterbitkannya berita ini Para Aktivis Pemilu Riau maupun Larshen Yunus yang juga selaku Ketua DPD AKRINDO Provinsi Riau, memberikan Apresiasinya kepada DKPP yang telah menjalankan Tupoksinya dengan penuh tanggungjawab.
Yunus: “Itu Langkah yang Tepat. Kami Apresiasi dan Angkat Topi buat para Komisioner DKPP.(red)
[Rilis: Humas DKPP/ DPD AKRINDO Provinsi Riau]
Discussion about this post