BORGOLNEWS COM – PEKANBARU – Pada hari Senin (1/1/2024) siang, Dosen dari Fakultas Hukum UNILAK mengadakan sosialisasi hukum bertema “Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004” di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Kegiatan sosialisasi hukum ini mengundang 30 orang warga sebagai peserta.
Dalam pemaparannya, M. Fadly Daeng Yusuf, SH. SE. MH. yang mewakili Dr. Tri Anggara Putra, SH. MH. dan Dr. Yeni Triana, SH. M.H. menyampaikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya tidak hanya masalah pribadi, tetapi juga merupakan masalah sosial sehingga harus mendapatkan perhatian dan perlindungan dari masyarakat
M. Fadly Daeng Yusuf, SH. SE. MH. menambahkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 disebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga ada 4 kategori. Pertama, kekerasan psikis yaitu ancaman ketakutan hingga membuat korban rendah diri. Kedua, kekerasan seksual yaitu kata-kata yang melecehkan korban hingga pemaksaan terhadap pasangan. Ketiga, kekerasan ekonomi yaitu mengeksploitasi korban secara ekonomi untuk mencari uang tanpa diberi nafkah. Keempat, kekerasan fisik yaitu penganiayaan hingga pembunuhan.
Selain memberikan sosialisasi hukum, Dosen Fakultas Hukum UNILAK juga memberikan bingkisan kepada masyarakat dalam bentuk sembako. Tujuannya untuk memperkenalkan UNILAK kepada masyarakat umum.
Discussion about this post