BORGOLNEWS COM – PEKANBARU – Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) yang di Ketua oleh Dr. Fahmi, S.H., M.H., anggota Dr. Yelia Nathassa Winstar, S.H., M.Kn. dan Rai Iqsandri, S.H., M.H. memberikan penyuluhan hukum pada hari Jum’at (14/6/2024) kepada masyarakat Desa Empat Balai Kecamatan Kuok.
Mengangkat judul mengenai “Peningkatan Pemahaman Mengenai Eksekusi Jaminan Kendaraan Bermotor Pasca Putusan MK No. 18/PPU-XII/2019 di Desa Empat Balai, kegiatan ini mengundang sebanyak 30 orang peserta.
Dalam pemaparannya, Dr. Yelia menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu pengabdian kepada masyarakat yang wajib dilaksanakan oleh Dosen setiap semester. Selain memberikan penyuluhan hukum, Dosen FH UNILAK juga mengemban misi untuk mempromosikan UNILAK kepada masyarakat.
Kepala Desa Empat Balai, Bapak Abdi Syukri, S.T., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fakultas Hukum UNILAK karena telah memilih masyarakat Desa Empat Balai sebagai mitra pelaksanaan penyuluhan hukum. Masyarakat Desa Empat Balai senang mendapat pemahaman mengenai eksekusi jaminan kendaraan bermotor pasca Putusan MK No. 18/PPU-XII/2019.
Menurut Dr. Yelia, peningkatan pemahaman terhadap eksekusi kendaraan bermotor harus diberikan kepada masyakakat karena berkaitan dengan keseharian masyarakat agar terhindar dari praktik eksekusi kendaraan bermotor yang tidak benar oleh Debt Collector. Oleh karena itu, sudah tepat penyuluhan hukum ini dilakukan kepada masyarakat. (Rls)
Discussion about this post