BORGOLNEWS COM – PEKANBARU – Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) memberikan penyuluhan hukum pada hari Sabtu (29/6/2024) kepada pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Penyuluhan hukum berjudul ‘Kewajiban Perusahaan Melaksanakan CSR Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012’ ini dihadiri oleh 20 orang pengurus LAM Riau Kecamatan Rumbai Timur, termasuk Ketua LAM Riau Kecamatan Rumbai Timur yaitu Datuk Atan Azhari.
Dalam pemaparannya, Andrew Shandy Utama, S.H., M.H. yang mewakili DR. Hasnati, S.H., M.H. dan DR. Sandra Dewi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa “PT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam dan/atau bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan CSR”, katanya.
Andrew Shandy Utama SH MH menambahkan bahwa “Dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 disebutkan bahwa CSR dapat diprogramkan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, usaha ekonomi kerakyatan, serta pemberdayaan masyarakat adat”, tambahnya.
Datuk Atan Azhari berterima kasih kepada Fakultas Hukum UNILAK yang telah memilih LAM Riau Kecamatan Rumbai Timur sebagai mitra untuk berbagi ilmu melalui penyuluhan hukum.
Discussion about this post