BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Penghentian penyelidikan kasus pencabulan anak dibawah umur, yang dilakukan oleh satreskrim polres Rohul Disikapi Tegas Oleh Ketua DPC LSM-PERKARA Rohul.
Meskipun penjelasan yang dilakukan oleh pihak Polres Rohul melalui Paur Humas IPDA.Totok Nurdianto,SH, Yang Mengatakan”Perkara yang sudah melakukan perdamaian kedua belah pihak,dan mendapat hak-hak keadilan sebagai warga negara yang memiliki hak hukum yang sama dapat dihentikan.
“Seperti Perkara pencabulan anak, yang diatur oleh undang-undang no 23 THN 2002, tentang perlindungan anak, yang diubah dengan UU no 35 THN 2014, meskipun ini (kasus) merupakan delik biasa.suatu Perkara dapat tidak diproses Hukum atas terpenuhinya syarat keadilan, jelasnya.dimana juga diselaraskan dengan peraturan Kapolri no 6 THN 2019, tentang penyidikan tindak pidana”.
Menyikapi hal ini, Ketua DPC LSM-PERKARA Rohul mengatakan”bahwa dalam peraturan Kapolri no 6 THN 2019,pasal 12, terkait keadilan Restoratif, dapat dilakukan bilamana memenuhi syarat, yaitu MATERIL Dan FORMIL, Ujarnya.
Tambahnya Lagi”dalam syarat materil itu, tepatnya pada poin 1, dijelaskan”TIDAK MENIMBULKAN KERESAHAN MASYARAKAT Atau TIDAK ADA PENOLAKAN MASYARAKAT, Pertanyaannya Adalah,, Apakah Proses Perdamaian Itu dilakukan dengan langkah demokrasi/polling suara, dimana masyarakat sekitar kejadian itu menyetujui perdamaian Itu yang menurut azas demokrasi kita memenuhi syarat 50+1,dari jumlah penduduk dusun 2 suka damai,,,?dan yang saya tau ada masyarakat yang sangat resah dan keberatan dengan kasus pencabulan Itu, yang namanya tidak mau dipublikasikan,
Masih ketua DPC LSM-PERKARA”dan lagi pada poin (4)pasal 12, peraturan Kapolri tertulis dengan jelas, terkait PRINSIP PEMBATAS,Yaitu poin (A),ayat 1, TINGKAT KESALAHAN PELAKU RELATIF TIDAK BERAT YAKNI KESALAHAN DALAM BENTUK KESENGAJAAN”.Dari poin Itu, Tidak Ada Tertulis Bahwa Kasus PENCABULAN Dapat DIHENTIKAN,Dan Bukankah PENCABULAN Itu Adalah UNSUR DISENGAJA,,,? Tanyanya Dengan Geram,
“Dan lagi , bilamana kita Ambil UU No 35 THN 2014, tentang perlindungan anak,pada pasal (9), poin 1a, dikatakan”SETIAP ANAK BERHAK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DI SATUAN PENDIDIKAN DARI KEJAHATAN SEKSUAL DAN KEKERASAN,bla…bla…bla..Dan ditegaskan Lagi pada ayat (15)dan (15a) UU no 35 2014 tentang perlindungan anak tersebut bahwa”KEKERASAN ADALAH SETIAP PERBUATAN TERHADAP ANAK YANG BERAKIBAT TIMBULNYA KESENGSARAAN ATAU PENDERITAAN FISIK,PSIKIS, SEKSUAL dan Atau PENELANTARAN, Termasuk Ancaman Atau PERAMPASAN Kemerdekaan Secara MELAWAN HUKUM.
Masih Ketua DPC LSM-PERKARA Rokan Hulu,dan lagi Tertulis pada UU No 35 THN 2014 tentang perlindungan anak, ditegaskan pada Bab pertama Poin A Dan B Yaitu,,: -Bahwa setiap anak berhak Atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak,Atas PERLINDUNGAN DARI KEKERASAN DAN DISKRIMINASI Sebagai mana diamanatkan UUD’45.
“Bahwa Anak sebagai PENERUS CITA-CITA Perjuangan bangsa, memiliki PERAN STRATEGIS,CIRI Dan SIFAT KHUSUS sehingga WAJIB DILINDUNGI Dari segala bentuk perlakuan TIDAK MANUSIAWI yang mengakibatkan terjadinya PELANGGARAN HAK AZASI Manusia.
“Dari semua undang undang tersebut diatas,kami dapat menyimpulkan bahwa kasus PENCABULAN ini tidak LAYAK Untuk Dihentikan, DPC LSM Perkara juga berniat akan melakukan aksi unjuk rasa terkait hal ini Tutupnya.(Tim)
Discussion about this post