BORGOLNEWS.COM, Serdang Bedagai,Sumut – Dewan Pimpinan Daerah Solidaritas Pers Indonesia (DPP SPI) Kabupaten Rokan Hilir angkat bicara setelah mendengar keluhan dari salah seorang perwakilan Ahli Waris terkait adanya persoalan sengketa lahan yang dialaminya.
Ahli Waris merasa terzolimi atau kesal terhadap Oknum BPN Kabupaten Serdang bedagai yang dinilai tidak bertanggung jawab.
Diketahui, Juniar Pane dan beberapa orang keluarga Ahli Waris mempunyai sebidang tanah seluas 3.078 M 2,(tiga ribu tujuh puluh delapan meter persegi) yang berkedudukan di Kecamatan Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara yang merupakan hasil peninggalan dari orang tua mereka yang secara otomatis menjadi tanah warisan bagi mereka (ahli waris) yang sah di mata hukum.
Menurut penjelasan ahli waris, selama orang tua mereka masih hidup, tidak pernah ada persoalan sengketa tanah tersebut kepada pihak manapun.
Kepada Awak Media jaringan SPI, Juniar Pane menjelaskan bahwa, sejak dibeli dari keluarga Br. Sipahutar, SHM sudah terbit sesuai prosedur BPN dan adanya alas surat menjadi dasar untuk pengajuan menjadi SHM.
” SHM surat tanah tersebut pertama kali dikeluarkan oleh BPN Deli Serdang tahun 1998. Saat itu, Kabupaten Deli Serdang belum pemekaran menjadi Serdang Bedagai,” jelas Juniar Pane, Sabtu (05/07/2023).
Berdasarkan informasi dari Juniar Pane, Wakil Sekretaris DPD SPI Rokan Hilir, Mahluddin Ritonga angkat bicara terkait dengan persoalan yang dialami beberapa ahli waris yang di tinggalkan oleh Alm. Abidan Lintang Sitorus Pane (selaku orang tua).
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan keluarga ahli waris, diketahui bahwa, atas kepemilkan lahan tersebut yang sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan nasional (BPN) Serdang Bedagai.
Mahluddin Ritonga menjelaskan bahwa, Pemilik lahan tersebut sudah membayar pajak kepada pemerintah sejak tanah tersebut dimiliki hingga saat ini.
“Kendati demikian, pihak PTPN III dengan alasan bahwa tanah tersebut di klaim memasuki HGU (yang sudah di perbaharui) oleh PTPN III. sehingga sampai dengan saat ini, pihak ahli waris merasa dirugikan sehingga membutuhkan perlindungan hukum sebagai warga negara yang taat pajak dan memiliki legalitas surat tanah (SHM) tersebut berbentuk SHM,” terang Mahluddin. Sabtu (05/07/2023).
Ketika itu, pada periode pertama pihak PTPN III melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan pihak PTPN III dinyatakan KALAH dan menaikkan persoalan ini ke Pengadilan Tinggi Sumatra Utara, hasilnya pihak PTPN III kembali KALAH. Lalu, pihak PTPN III melakukan Gugatan ke MK dan dinyatakan menang.
Keluarga ahli waris merasa dirugikan dan menduga adanya keterlibatan mafia tanah dalam persoalan sengketa lahan tersebut. Keluarga ahli waris juga menginginkan keadilan di Negara Republik Indonesia ini tepatnya di Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Dolok Masihul, Sumatera Utara.
Menurut Mahluddin, hal ini akan jadi pantauan penting terhadap Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Yang mana dalam hal ini, patut diduga ada permainan mafia tanah yang merugikan masyarakat.
“Kita berharap kepada Ketua DPRD Sumut, Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, dan Gubernur Sumatera, Utara Edy Ramayadi agar dapat mendengar keluhan masyarakat yang saat ini merasa dirugikan oleh Badan pertanahan nasional (BPN) Serdang Bedagai,” harapnya.
Mahluddin juga mempertanyakan kepada pemerintah, apakah sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN itu palsu atau tidak. Lalu, apakah pembayaran pajak yang dilakukan oleh ahli waris yang selama ini diterima pemerintah atau tidak. Kemudian, apakah dalam hal ini patut diduga adanya keterlibatan pihak mafia tanah yang bekerjasama dengan pihak PTPN III untuk menguasai tanah tersebut dari masyarakat.
“Hal inilah yang menjadi dasar adanya dugaan ‘permainan’,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Pihak PTP III belum dapat dikonfirmasi. (**)
Sumber : DPD SPI Rohil
Discussion about this post