BORGOLNEWS.COM, INHIL – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berdasarkan Permendes Nomor 7 Tahun 2021, membuat surat edaran kepada selurus desa se Kabupaten Inhil tentang pengelolaan dana desa untuk pemulihan ekonomi.
Pada surat nomor 412.2/DPMD.PKP/III/124 pertanggal 8 maret tahun 2022, DPMD Inhil menginstruksikan kepada seluruh desa untuk membuat program bibit pinang dan lainnya sesuai dengan karekteristik dan potensi desa.
“Perlu dipahami, bibit pinang yang dimaksud dalam surat hanya contoh. Namun dalam pengelolaannya, desa berhak membuat program pemulihan ekonomi sesuai dengan potensi desanya,”
“Bagi desa yang potensi di peternakan misal, mereka boleh mengadakan bibit sapi dan lainnya. Begitu juga dengan desa pesisir bisa juga membuat pengadaan alat tangkap ikan bagi kelompok masyarakat atau perorangan,” ungkap Kepala DPMD, Budi N Pamungkas melalui Kabid PKP DPMD Edy Novarizar, Rabu 8 Juni 2022.
Dijelaskannya, dalam program pemulihan ekonomi ini, desa bebas membuat program baik ketahananan pangan nabati atau hewani berdasarkan hasil musyawarah desa.
“Jadi bisa berupa pengembangan usaha pertanian, perkebunan, peternakan atau perikanan. Kalau dalam musyawah diputuskan untuk pengadaan bibit sawit, ya silahkan. Namun kami ingatkan bahwa untuk bibit wajib bersertifikasi, jangan asal bibit,” tegasnya.
Dan Edy menegaskan DPMD tidak mencampuri desa dalam hal kerjasama pengadaan bibit ini.
“Itu tergantung relasi desa sendiri. Untuk jumlah besarannya juga tergantung kepada kemampuan keuangan desa,” imbuhnya. (Mus)
Discussion about this post