BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Seputaran akta notaris yang merugikan Masyarakat Indragiri Hulu (Inhu) didampingi Kuasa Hukum, B. Fransisco Butar-Butar, S.H serta Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP – SPI) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (30/01/2023).
Setelah selesai bertemu dengan Syahroni Tua di ruang kerjanya di DPRD Riau yang terletak di Jl. Sudirman, dan melanjutkan pertemuan dengan Syafrudin Poti, Wakil ketua DPRD Riau dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang di sapa nama Poti juga di kenal ramah dan bangsawan itu pun menyambut masyarakat Indragiri Hulu ( Inhu ) dengan sangat ramah.
Pertemuan yang di mulai oleh Suriani Siboro menyampaikan sepatah dua patah kata pengantar perihal aspirasi yang dibawa oleh masyatakat Inhu yang membuat masyarakat resah dan ingin mencari keadilan, disambut baik dengan Syafrudin Poti dengan baik,
“Terima kasih buat kepercayaannya mengantar aspirasi ke DPRD Riau ini, saya sarankan selesaikan dulu secara kekeluargaan dengan waktu yang sudah diberikan Pak Syahroni Tua itu, jika tidak selesai surati kami supaya kita bisa bertindak tegas, Kita akan Selesaikan tentunya sesuai mekanisme.” Ucapnya dengan tegas.
Pasalnya, ada dugaan keterlibatan Syahroni Tua, dimana, salinan Notaris sangat meresahkan masyarakat Inhu karena ada poin-poin Akta yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal membuat masyarakat merasa dirugikan oleh Syahroni Tua dalam Akta yang dibuat di Pekanbaru tanggal 11 Agustus 2022 oleh Notaris, SALMAH KHAIRANI, S.H, yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta, Komp. Duta Persada, Blok D. No.04, Kota Pekanbaru.
Persoalan ketidakhadiran Syahroni Tua dalam penandatanganan Akta Notaris SALMAH KHAIRANI, S.H yang di tanda tangani tanggal 11 agustus 2022 yang menyatakan dihadapan saya hadir para pihak, sementara dengan tegas Syahroni Tua menyatakan dia tidak hadir,
“Saya katakan saya tak pernah hadir di Notaris itu dan tak kenal dengan Kades ini bahkan saya tak pernah jumpa dengan mereka (red), cobalah tanyakan ke Pak Kades ini apakah saya pernah jumpa dengan pak Kades ?, Saya tak pernah jumpa,” tutur Sahroni
SALMAH KHAIRANI, S.H terkesan membohongi Kepala Desa yang mana lewat telepon genggamnya Akta Notarisnya dengan ngototnya mengatakan Syahroni Tua hadir di Notaris, sementara Syahroni dengan tegas mengatakan bahwa dia tidak hadir dan tidak jumpa di Notaris tersebut dengan kepala desa.
Tak puas sampai disitu, Tim juga melaporkan Akta Notaris SALMAH KHAIRANI, S.H, ke Menkumham yang membidangi Akta Notaris MPD Kota Pekambaru, yang saat itu kunjungan di terima langaung oleh Kakanwil Menkumham Riau, Mhd.Jahari Sitepu, S.H.,M.Si, dengan waktu yang singkat setelah mendengar keluhan Kepala desa Ali Borkat Pulungan yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya B.Fransiaco Butarbutar, S.H, dan Suriani Siboro Ketua umum Solidaritas Pers Indonesia, Kakanwil langsung perintahkan Kabid yang menangani supaya cepat di proses laporannya, karena hal semacam ini Notaris Notaris nakal harus cepat di tindak,
” Tolong pak Farhan untuk segera di proses , panggil Akta Notarisnya, hal semacam ini tidak boleh di biarkan apalagi di masa kepemimpinan saya, saya tak pernah main main dalam menindak ini.” Ujarnya mengahiri.
Selanjutnya Kabid Bagian Akta Notaris Farhan kirimkan undangan untuk di hadiri para pihak hari Rabu tanggal 1February 2023, jam 13 : 00 wib di Gedung Kemenkumham.
Rilis Resmi DPP SPI
Discussion about this post