BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU/RIAU – Pelaksanaan pengerjaan jembatan kabupaten Siak – Perawang , yang di anggarkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, melakukan lelang terbuka dengan nilai pagu Rp 9.006.640.000 dan untuk nilai HPS paket Rp 8.115.031.029.20 .
Lelang pekerjaan tersebut awalnya diikuti 283 perusahaan,dari 283 perusahaan yang masuk memasukkan penawaran ada 39 perusahaan , yang masuk evaluasi 39 perusahaan dan dari hasil Perivikasi LPSE ( Layanan Pengadaan Secara Elektronik ) provinsi Riau LPSE akhirnya memenangkan perusahaan ” CV SETIA USAHA ‘ yang beralamat di jalan Letjen Harun Sobar nomor 39 A kota Palembang , dengan nilai penawaran Rp 6.853.721.688.75 , nilai pemenang tersebut sangat berbeda jauh dengan nilai HPS yaitu Rp 8.115.031.029.20 .
Dengan surat perintah kerja yang dikeluarkan Dinas PUPR Provinsi Riau , perusahaan CV Setia Usaha memulai pekerjaan dengan mengunakan anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Riau tahun 2021 .
Dari tahap perencanaan awal dinas PUPR Riau dan LPSE melakukan lelang kegiatan pekerjaan untuk tahun 2021, namun dari informasi dan pantauan dilapangan yang di dapat sampai hari ini pekerjaan jembatan belum selesai .
Itu terbukti saat tim DPP SPI melakukan road show meninjau kelapangan Senin 14/03/2022, dari hasil pantauan dilapangan sampai saat ini pekerjaan pembangunan jembatan masih berlangsung dan belum selesi.
Bahkan dilokasi proyek tim DPP SPI bertemu dengan ‘ F ‘ ( mengaku pengawas lapangan utusan perusahaan CV Setia Usaha ), Sambil menikmati secangkir kopi yang disajikan ‘ F ‘ ia berkisah terkait proses adanya keterlambatan pengerjaan jembatan .
Dari pernyataan ‘ F ‘ ada dua kendala selama ini yang mengakibatkan sedikit kendala pengerjaan jembatan yaitu,
” Satu faktor lapangan, dimana dari perencanaan sebelumnya tadinya kita mau pancang di bibir sungai, namun dikarenakan posisi bibir sungai ada pancang lama maka dari itu kita geser pemancangan di tengah sungai, akibat pergeseran pemasangan pancang ke tengah sungai, maka dari itu tahap awal kita lakukan adalah pengalihan air sungai, agar kita dapat bekerja melakukan pancang beton.” lanjutnya
” Kedua faktor alam , kondisi cuaca alam saat ini saat kita bekerja curah hujan yang begitu tinggi maka dari itu kita sering terkendala akibat curah hujan tinggi, gimana kita mau bekerja jika hujan terus menerus.” Lanjutya lagi,
“ Selain curah hujan yang cukup tinggi kita juga kewalahan akibat seringnya pasang naik air laut , sebab jika air naik pasang maka otomatis lokasi kerja kita akan banjir.”ucap ‘ F ‘
Bahkan dari pengakuan ‘ F ‘ ia memastikan pengerjaan proyek akan selesai sebelum tanggal 4 April 2022 . Sesuai dengan batas akhir adendum ke dua . Kendala lain tidak ada mulai dari material semua sudah kita siapkan dan orang kerja kita sudah ready dilapangan .
Diakhir bincang – bincang ringan tim SPI bersama ‘ F ‘ disinggung dengan adanya informasi terkait besi tikar jembatan yang terpasang di campur dengan besi lainnya ‘ F ‘ sangat membantah keras ” itu tak benar pak….semua material tidak ada yang kita rubah, semua sudah menuju aturan dan himbauan kontrak yang ada mana mungkin kita bermain di material pak, setiap hari pak Asril (pengawas dari PUPR Riau berada dilapangan) .
Ditempat terpisah berinisial ‘ Y ‘ dikabarkan adalah PPTK proyek, dikonfirmasi tim DPP SPI, ia mengaku pengerjaan proyek masih berjalan dikerjakan dengan baik, terkait kendala keterlambatan dikarenakan ada beberapa penyebab,namun saya yakin dalam waktu dekat ini pengerjaannya selesai.”ucap Y . Disinggung mengenai terjadinya adendum 1 dan 2 ” prosesnya sesuai aturan yang ada , dimana pihak perusahaan akan dikenakan administrasi sesuai aturan.”Tuturnya.
Tim DPP SPI berharap dengan keterangan resmi yang disampaikan ‘Y ‘ dan ‘ F ‘ terkait kendala keterlambatan pengerjaan proyek , DPP SPI berharap proyek dapat di gesah selesai sebelum tanggal 14/03/2022 .
DPP SPI tetap memberikan raport merah kepada perusahaan CV Setia Usaha , dimana perusahaan tidak maksimal untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak .
“Pengawasan pihak PUPR Riau terhadap kinerja CV Setia Usaha kurang optimal, jelas adendum dibenarkan dalam aturan, namun terkesan pengawasan pihak PUPR Riau terhadap perusahaan yang berdomisili di Palembang tersebut kurang maksimal.” Tegas nya mengahiri ( red )
Sumber DPP-SPI
Discussion about this post