BIRGOLNEWS COM – BENGKALIS – DPRD Kabupaten Bengkalis, secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Bengkalis, Senin kemarin 1 Juli 2024.
Usai mendengar laporan Pansus Ranperda KTR, masing-masing fraksi juga dimintai pendapat oleh pimpinan sidang. Saat itu semua fraksi telah sepakat agar Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan dan masukan.
Hadir pada Rapat Paripurna tersebut, Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah dr. Ersan Saputra dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bengkalis Syaiful Ardi dan Wakil Ketua II Sofyan serta dihadiri 31 Anggota DPRD.
Dalam pidatonya Bupati Bengkalis dalam menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang sudah menjalankan fungsi legislasinya, sehingga Ranperda tentang KTR ini sudah sampai pada tahap akhir untuk pengesahan.
“Ranperda tentang KTR ini, akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan yang tercemar oleh asap rokok,” ucap Sekda.
Ia menjelaskan, bahwa dengan Perda KTR yang dibuat tersebut bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi akan mengatur orang untuk tidak merokok di tempat yang dilarang untuk merokok seperti di tempat kesehatan, pendidikan, rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya. Sehingga orang yang tidak merokok seperti anak-anak, ibu hamil terlindungi, dan juga akan mengurangi para perokok pemula (anak-anak) yang akhir-akhir ini mulai meningkat.
“Ranperda KTR ini pastinya akan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat dan terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari asap. Sehingga sejalan dan terintegrasi pula dengan cita-cita kita bersama untuk mewujudkan kabupaten bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera,” tutur Ersan.(Red)
Discussion about this post