BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS – Atas sejumlah pandangan dan masukan yang disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD terkait Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bumi Siak Pusako (PT.BSP) yang telah disampaikan, Bupati Bengkalis yang diwakili Wakil Bupati H. Bagus Santoso memberikan apresiasi serta penjelasan, Senin lalu (09/01/2023).
Pertama, terkait harapan Fraksi PKS, Pemkab Bengkalis telah melakukan kajian analisis investasi bersama penasihat investasi daerah, dan tak kalah pentingnya, mengingat penyertaan modal ini juga menjadi bagian dari pengelolaan keuangan daerah, tentunya harus dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019.
Selanjutnya, Bupati Bengkalis sepakat terhadap pandangan umum Fraksi Partai Golkar agar investasi daerah dapat mendatangkan keuntungan dan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Ranperda Bab V (Lima) mengenai hak dan kewajiban.
“Kami juga sepakat dengan Fraksi PDI-P agar pemerintah Kab. Bengkalis membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pemantaua serta Monitoring setiap penyertaan modal, hal tersebut sebenarnya sudah kita lakukan melalui tim penasehat investasi daerah dan kedepannya akn diperkuat dengan mengikutsertakan pihak lainnya sebagai lembaga pengawas,” jelas H. Bagus Santoso.
Terkait penyampaian data analisa investasi yang disampaikan oleh Rianto dari Fraksi PAN, Bupati menjelaskan hal tersebut akan disampaikan dalam tahapan pembahasan selanjutnya.
Bupati Bengkalis turut berterima kasih atas apresiasi serta pandangan umum yang telah disampaikan oleh H. Arianto dari Fraksi Partai Gerindra agar Ranperda ini dapat dibawa ketahap selanjutnya serta dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.
“Mengenai kajian Komprehensif rencana pernyataan modal dan menjajaki badan hukum perusahaan yang sesuai dengan ketentuan badan usaha milik daerah yang dimiliki oleh lebih dari satu daerah sebagaimana yang disampaikan oleh Fraksi Kebangkitan Bintang Demokrat, dapat disampaikan bahwa rencana pembahasan Ranperda ini merupakan lanjutan dari Ranperda yang sebelumnya pernah dilakukan pada Tahun 2019,” jawab Bupati.
Masukan dan saran dari Fraksi Gabungan Nasdem Persatuan Pembangunan Indonesia akan menjadi support bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam upaya menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah.
Selanjutnya, Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Bengkalis tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang telah disampaikan pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis sepakat dan mendukung serta dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, melalui pendalaman materi dan kajian yang lebih konfrehensif, terstruktur, terukur dan terarah serta jelas karena nanti tentunya akan berbanding lurus pula dengan peningkatan kinerja Bapak/Ibu anggota dewan yang terhormat.
Pansus Ranperda Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Bengkalis tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD diketuai oleh Sanusi dan Pansus Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bumi Siak Pusako (PT.BSP) diketuai oleh H. Adri.(rilis)
Discussion about this post