BORGOLNEWS.COM, KAMPAR – DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kampar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Efrison menggantikan Zalka Putra di ruang rapat Paripurna DPRD Kampang, Bangkinang, Jumat (1/4/2022).
Hadir saat rapat paripurna itu Ketua DPRD Kampar M Faisal ST, Wakil Ketua DPRD Repol Sag, Wakil Ketua Fahmil, Sekda Kampar Drs Yusri MSI, anggota DPR RI Dr Syarul Aidi Maazat Lc MA , forkopimda, , anggota DPRD Kabupaten Kampar, pejabat eselon II. Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal menyampaikan, pelantikan PAW dalam undang-undangnya berbunyi Pasal 112 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomo 1/2018 tentang Pedoman Susunan Tata Tertib Dewan Daerah Provinsi Kabupaten/Kota, dijelaskan tentang anggota DPRD PAW menjadi anggota DPRD yang digantikannya berpedoman peraturan tersebut dapat bergabung di DPRD Kabupaten Kampar.
“Saya berpesan kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik di Komisi IV agar menyesuaikan tentang tugas yang sudah ditetapkan. Apabila ada tugas anggota yang terdahulu yang belum selesai, maka diselesaikan segera. Saya selaku Ketua DPRD Kampar mengucapkan selamat atas pelantikan PAW dari PKS ini,’’ tegasnya.
Sementar itu Sekda Kampar Yusri menyampaikan, selamat atas pelantikan PAW dari salah satu anggota PKS yang dilantik oleh Ketua DPRD Kampar yang bernama Edy Efrison SPdi MPdi dari PKS.
‘’Saya mengucapkan selamat atas pelantikannya. Semoga anggota DPRD PAW PKS ini semakin mengkokohkan hubungan antara legislatif dan pemerintah daerah yang selama ini terjalin,’’ jelas Yusri.
“Mari sama-sama membangun negeri Kabupaten Kampar, dengan terjalinnya hubungan harmonis antara pemerintah dan legislatif sehingga terjalin kekompakan, dapat bersama membangun Kabupaten Kampar agar lebih baik lagi,”ujarnya. (Adv)
Discussion about this post