BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Setelah melalui beberapa kali pembahasan, akhirnya Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Pekanbaru resmi disahkan, melalui Rapat Paripurna Selasa (9/5/2023).
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST, serta para anggota DPRD lainnya. Sementara dari Pemko, dihadiri Asisten I Masykur, beberapa kepala OPD, dan unsur Forkompimda.
Sayangnya, pada Paripurna ini praktis hanya dihadiri sekitar 5 OPD, serta tak satu pun Camat atau pun perwakilannya hadir. Padahal, kehadiran para pejabat Pemko ini sudah beberapa kali disorot Pimpinan DPRD Pekanbaru.
Juru bicara Bapemperda DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH menyampaikan, laporan pembahasan Tatib ini. Disampaikan, peraturan di dalam Tatib ini menyangkut hal yang mengatur tentang kerja Anggota DPRD Pekanbaru.
Sesuai peraturan No 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Pekanbaru, ada beberapa perubahan yang sudah disepakati bersama, dalam pembahasan pada tahun 2022.
“Ada beberapa perubahan di masing-masing pasal. Seperti ketentuan dalam pasal 1, pasal 23, pasal 25 dan pasal 26b, pasal 54a dan lainnya. Perubahannya hanya pada teknis kerja Anggota DPRD. Baik itu rapat, reses, sosialisasi Perda serta hal lain,” paparnya.
Dalam perubahan ini, sudah mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST mengatakan, pengesahan perubahan Tatib ini, untuk melaksanakan Tupoksi, tugas serta kewenangan dan hak anggota DPRD.
“Pembahasan ini secara internal, baik dari fraksi, AKD (alat kelengkapan dewan), dan pimpinan DPRD, sehingga hari ini disahkan. Setelah ini, Tatib ini pedoman kita dalam bekerja,” sebutnya.(Adv)
Discussion about this post