BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi produk Peraturan Daerah (Perda), Senin (19/12/2022).
Rapat paripurna ke-17 masa sidang kesatu ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi, S.T. didampingi Dua Wakil Ketua Ginda Burnama, S.T., M.T. dan Ir. Nofrizal, M.M.
Dari Pemko Pekanbaru, mewakili Pj. Walikota Pekanbaru hadir Pj. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution beserta Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan Forkopimda.
Dalam laporannya, juru bicara Pansus DPRD Kota Pekanbaru Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Hj. Masni Ernawati, S.H., M.H. dalam mengatakan bahwa tim pansus sudah menjalankan seluruh tupoksi sesuai dengan tahapannya.
“Pengelolaan Keuangan Daerah ini mengatur dan menyelamatkan belanja daerah. Tentunya, dengan adanya perubahan Pengelolaan Keuangan Daerah ini, bisa dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Kita harapkan ke depan, keuangan daerah lebih transparan akuntabel, dan prinsipil,” kata Masni.
Pansus DPRD Kota Pekanbaru juga berharap Perda tentang Pengelolaan Keuangan yang telah disahkan ini bisa menyelesaikan informasi pengawasan anggaran.
“Lebih fokus kepada pengeluaran dan kinerja serta program kerja masing-masing OPD ke depannya,’’ ujar Politisi Golkar.
Sementara itu, Pj. Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution usai paripurna mengatakan, Pemko Pekanbaru sejatinya sudah memiliki Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun, karena danya aturan baru Permendagri No 77 Tahun 2020, Pemko Pekanbaru harus mengubahnya (revisi) lagi Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut.
“Intinya adalah untuk bagaimana pengelolaan keuangan daerah agar bisa lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kedepan, kita memberikan pelayanan yang terbaik, transparan. Semoga APBD 2023 nanti bisa lebih bermanfaat terhadap seluruh lapisan masyarakat kita,” harapnya.
Dijelaskan Indra Pomi, fokus perubahan dalam Perda Pengelolaan Keuangan Daerah ini terletak pada seluruh pasal-pasal yang direvisi. Hal ini sesuai dengan PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan daerah. Nilai nilai yang dianut dalam Perda ini, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dengan kondisi ini, setiap OPD maupun perangkat yang ada dilingkungan Pemko Pekanbaru diminta untuk bisa menyesuaikan dengan Perda yang telah disahkan hari ini.
“Bagaimana anggaran kita efektif dirasakan masyarakat, bermanfaat dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” terang Indra Pomi. (Adv)
Discussion about this post