BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi- DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat istimewa kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Batu enam Rabu (09/11/2022) sore.
Rapat paripurna dawan ke 17 masa persidangan ketiga tahun 2022 yang dipimpin wakil ketua I, H.Abdullah didampingi wakil ketua III, Hamzah,M.Si tersebut dalam rangka penyampaian laporan akhir pansus rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengakatan dan Pemberhentian Penghulu.
Penyampaian laporan akhir pansus DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang.
Penyampaian laporan akhir pansus DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang tarif pelayan air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum pada dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir.
Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten Rokan Hilir ini, Bupati Rohil, Afrizal Sintong,S.IP, kepala OPD dilingkungan Pemda kabupaten Rohil dan para anggota DPRD Rohil, Sekwan, H. Sarman Syahroni, ST., M,IP, Kabag Persidangan, H.JuliandaS.Sos, pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kabupaten Rokan Hilir serta para undangan lainnya
Mengawali sambutannya, selaku pimpinan rapat Abdullah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Rohil, Afrizal Sintong dan pengurus LAMR Rohil yang telah hadir memenuhi undangan DPRD menghadiri rapat paripurna. Selain itu, Abdullah juga menyampaikan laporan dari Sekretaris DPRD Rohil, dari 45 anggota DPRD Rohil yang hadir dan menandatangani daftar hadir sejumah 32 orang.
“Terima kasih disampaikan kepada saudara bupati serta kepada LAMR Rohil dan seluruh hadirin berkenan untuk memenuhi undangan rapat paripurna ini. Kehadiran anggota dewan yang diumumkan oleh sekretaris DPRD dari 45 anggota yang menandatangani daftar hadir sejumlah 32 orang. Sesuai pasal 129 ayat 1 huruf b peraturan tata tertib DPRD Nomor 1 tahun 2019 forum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dimulai dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim.Tepat pukul 17.35 wib rapat Dewan ke-17 masa persidangan ke-3 Tahun 2022 hari Rabu tanggal 9 November 2022 dan rapat saya nyatakan terbuka untuk umum,” kata Abdullah.
Disampaikan pimpinan rapat, untuk diketahui bersama bahwa pada rapat paripurna keenam masa persidangan kedua pada bulan Mei sampai Agustus tanggal 18 Juli 2022 yang lalu bahwa Bupati Rokan Hilir menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu yang mana tersebut untuk dibahas bersama sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah. Selanjutnya apa yang disampaikan oleh pemerintah tersebut telah dilaksanakan DPRD sesuai dengan tingkat pembicaraan yang diatur dalam pasal 10 ayat 3 peraturan DPRD kabupaten Rokan hilir nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib dan pembahasannya dilaksanakan oleh panitia khusus yang anggotanya berasal dari unsur fraksi-fraksi dan ditetapkan dengan surat keputusan DPRD nomor 12 Tahun 2022 tanggal 19 Juli 2022.
“Panitia khusus DPRD telah melaksanakan pembahasan bersama dengan tim penyusun rancangan peraturan daerah dengan mengikuti sertakan lembaga adat Melayu Riau kabupaten Rokan Hilir pada kesempatan ini akan menyampaikan hasil pembahasannya sesuai ketentuan ayat 4 pasal 10 di atas proses pembahasan atas Perda tentang perubahan kedua peraturan daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu akan memasuki pembicaraan tingkat 2 yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang meliputi kegiatan:
1. Menyampaikan laporan yang berisi proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat 1 oleh pimpinan panitia khusus.
2. Permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota DPRD dalam rapat paripurna.
3. Pendapat akhir bupati.
“Berdasarkan ketentuan di atas mari kita simak laporan pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua peraturan daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu akan disampaikan oleh juru bicara pansus yang terhormat saudara amansyah,”Abdullah mempersilahkan.
Rapat paripurna tersebut ditandai penyerahan berkas oleh pimpinan DPRD Rokan Hilir kepada Bupati Rohil, Afrizal Sintong. (Wildani)
Discussion about this post