BORGOLNEWS.COM SIAK/RIAU – Berbagai cara dan upaya dalam memutuskan mata rantai pendemi covid-19 yang saat ini masih meraja rela, hal ini yang dilakukan oleh Anggota Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Afrisal dalam menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Senin (14/12/20).
Dikatakan Sertu Afrisal dalam kegiatan penegakan Prokes, dilakukan agar masyarakat patuh dengan protokol kesehatan agar tidak tertular Covid-19.
“Seluruh masyarakat Tualang wajib gunakan masker, meskipun berkendara, karena virus Covid-19 ini tidak bisa dideteksi, hanya bisa dicegah dengan mengikuti Protokol Kesehatan,” jelas Sertu Afrisal
Ia juga menjelaskan, Kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan seperti, Menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan merupakan wajib dilakukan agar terhindar dari virus Covid-19
“Penerapan Protokol Kesehatan merupakan cara yang ampuh untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak,” tambahnya
Bagi yang mengabaikan Prokes, “maka hukumnya mengutip Sampah. Kemudian Kita tegur dengan membuat surat pernyataan agar mereka jera.
Dijelaskannya, Tim Satgas Covid-19 terus melakukan sosialisasi Perda no 4 tahun 2020 agar masyarakat patuh dan mengikuti Protokol Kesehatan.
“Bagi yang melanggar akan didenda sebesar Rp 200.000, namun, saat ini masih Sosialisasi, harapan saya masyarakat tidak didenda,” ucapnya
Bagi Pengendara Motor dan Mobil Wajib mengikuti Peraturan Tentang Protokol Kesehatan.
“Prokes wajib diikuti demi kebaikan bersama,” tutupnya.(del)
Discussion about this post