BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Kembali Satnarkoba polres Bengkalis mengamankan pengedar sabu-sabu dan barang bukti seberat 0.28 gram pada Jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Utama Meskom Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Tersangka tersebut adalah inisial RS alias Bulek 23 tahun warga Desa Meskom dan M.S alias Pee 23 tahun Desa Meskom.
Kasat Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka pengedar barang haram tersebut di Desa Meskom.
” Kita amankan barang Bukti 1 Paket plastik pack berisikan Narkotika Jenis Sabu (0.28 gram) 2 Unit HP Android ( 1 OPPO, 1 Samsung ) Unit Motor Jupiter Z BM 5750 EV,” ucapnya.
Kasat mengungkapkan bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat Desa Meskom bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu, Kemudian tim melakukan lidik.
“Setelah mendapat informasi yang akurat tentang target sekira pukul 23.30 Wib tim mengamankan laki-laki yang bernama RS als Bulek dan MS als Pee di Jalan utama Meskom, dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket plastik pack yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian dipertanyakan darimana asal sabu tersebut saudara RS dan MS mengatakan sabu didapat dari A yang masih (DPO),” terang Kasat, Jumat 14 Oktober 2022.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (Dil)
Discussion about this post