BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Kembali Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana (TP) Narkoba pada Sabtu, 26 Nopember 2022 lalu di Jalan Kelapapati Tengah Gang Rambutan Kecamatan Bengkalis, kecamatan Bengkalis.
Dua tersangka tersebut masing- masing berperan NS alias Novi 33 tahun sebagai pengedar, warga Jalan Kelapapati Tengah Gang Rambutan Kecamatan Bengkalis dan rekannya AR alias APP 36 tahun warga Jalan Hang Tuah Kecamatan Bengkalis sebagai kuril narkoba dan bekerja sebagai honorer di salah satu instansi.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba IPTU Toni Armando menyebutkan dari kedua tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Mereka kita amankan dengan barang bukti narkotika jenisnya sabu-sabu seberat 0,76 gram,”kata IPTU Toni Armando yang didampingi kanit IPDA Nofrizal, Kamis, 1 Desember 2022.
Kasat Narkoba mengatakan bahwa, dari penangkapan dua tersangka ini barang bukti selain sabu-sabu juga ada 2 unit telepon genggam, gunting biasa dan pres, 11 plastik bekas pembungkus sabu-sabu dan juga uang tunai Rp400 ribu rupiah.
“Peran keduanya berbeda yang NS sebagai Pengedar dan APP sebagai kurir nah dari keduanya juga kita amankan barang bukti tersebut,” ungkap Toni.
Adapun kronologis penangkapan, Pada Sabtu 26 November 2022 pukul 20.30 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat , ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika Jenis Sabu di Jalan Kelapa pati Tengah, kemudian tim melaksanakan Lidik.
“Pada pukul 21.00 WIB tim melakukan penggerebekan rumah yang di grebek adalah rumah NS di Jalan Kelapati Tengah Gg. Rambutan dan mengamankan 2 orang laki-laki yang bernama NS dan AAP,” ucapnya.
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap kedua laki-laki tersebut, tim menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di kotak rokok milik AAP dan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di lantai kamar NS. Tim melanjutkan interogasi terhadap kedua laki-laki tersebut dari mana asal sabu yang diperolehnya, AAP mengatakan baru selesai membeli narkotika jenis sabu dari NS,” kata IPTU Toni Armando lagi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(Dil)
Discussion about this post