BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – kejaksaan Negeri Pasangkayu Telah menahan 2 orang tersangka inisial A dan S di rutan Randomayang terkait kasus sewa Alat berat (Ekskavator) yang diduga penyalahgunaan uang negara sebesar 6 Millir, Selasa 04/08/20 bertempat Kantor Kejari Pasangkayu
Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar SH.MH, Mengatakan dalam penangan perkara Tipikor dugaan korupsi sewa alat berat (Ekskavator) pada dinas kelautan dan perikanan pasangkayu, ,pada tahun 2017/2018 sewa eskapator tersebut, tidak seluruhnya masuk ke Kas Pemerintah Daerah Pasangkayu
Lanjutnya, kami menaham 2 orang tersangka A dan S,Guna untuk memperlancar penyidikan perkara ini, dengan mengkuatirkan tersangka akan melarikan diri atau merusak mehilangkan barang bukti dan juga mengulangi perbuatan pidananya, sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP.
Kejari Pasangkayu Imam MS mengatakan bahwa kedua tersangka yaitu ( A) mantan Kepala Dinas Kelautan dan perikanan kabupaten Pasangkayu dan( S) pekerjaaan Wiraswasta,kedua tersangka di BAP selama 5 jam dari jam 13:00/18:00 dari 30 pertanyaan,setelah itu kedua tersangka dibahwa kerutan kelas 2 B Rodomayang.Tuntasnya
Discussion about this post