BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Dua Pria di Duri berinisial HI dan NN diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada warga di perusahaan subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Dari aksi yang dilakukan, HI dan NN sudah menipu puluhan orang dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, dan pekerjaan tidak kunjung ada.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim AKP M Reza, SIK, MH saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 pria berinisial HI dan NN dalam perkara tindak pidana penipuan.
“Iya, dua orang tersangka tersebut sudah kita amankan, mereka berinisial HI dan NN,” ucap Kasatreskrim, Sabtu 23 juli 2023.
Kronologis kejadian awalnya NN menelpon UG (pelapor) dan mengatakan ada PT. NHL mau masuk ke Bangko dan pelapor sebagai humas, tolong carikan yang mau kerja perlamaran Rp.3.500.000, carikan 5 (lima) orang dulu dan kasih uang Rp.2.000.000 untuk sisa kekurangannya bayar setelah tanda tangan kontrak.
“Berdasarkan permintaan NN, pelapor kemudian mencari orang sesuai dengan permintaan tersebut. Pada Jum’at 10 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB pelapor dan rekannya menjumpai kedua tersangka disebuah cafe yang ada di jalan Hangtuah Duri,” ungkap Kasatreskrim.
Lanjut Kasat menerangkan, saat bincang-bincang kedua tersangka mengatakan kalau PT. NHL masuk ke bangko, kami sebagai humas di Bangko, rumah pelapor akan dijadikan mess dengan kontrak Rp. 40.000.000, pertahun. Untuk perlamaran kerja Rp. 3.500.000, namun bayar dulu Rp. 2.000.000 perlamarannya, sisa dibayar kembali setelah tanda tangan kontrak.
“Pelapor disaksikan rekannya menyerahkan uang tunai Sebesar Rp. 10.000.000 beserta 5 lamaran kerja kepada kedua tersangka dengan janji paling lama satu bulan mereka sudah kerja,” terang AKP M Reza, SIK, MH.
Kasat Reskrim mengatakan, Beberapa hari kemudian NN menelpon pelapor meminta lamaran dan uang atas suruhan HI. Permintaan pun dituruti lalu menyerahkan uang serta lamaran kepada NN. Perbuatan tersebut berkelanjutan hingga total warga pencari kerja yang mendaftar kurang lebih 56 lamaran ke PT. NHL dan 7 lamaran di perusahaan lain.
“Setelah lamaran dan uang diserahkan HI dan NN melakukan kegiatan interview di Bangko, Medikal Check Up (MCU) di RS. Permata Hati dan training di LAM-Duri serta tanda tangan kontrak di sebuah rumah di Jalan Mandau-Duri,” katanya.
Pada saat tanda tangan kontrak pelamar tersebut tidak boleh membaca kontrak atau memfoto, hanya disuruh tanda tangan saja, setelah tanda tangan kontrak, pelapor menyicil hingga pembayaran selesai dan sampai saat ini kerja yang dijanjikan tak kunjung ada. Para korban pencari kerja mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Bengkalis.
Berdasarkan laporan yang diterima, Satreskrim Polres Bengkalis kemudian melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali kepada tersangka HI, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Saya selaku Kasatreskrim melalui Kanit Pidum IPDA Dodi Ripo memerintahkan tim riksa unit 1 Sat Reskrim Polres Bengkalis cabang duri untuk menjemput HI dan dimintai keterangan,” tegasnya.
HI yang diketahui berada kediamannya langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis Cabang Duri sekira pukul 12.00 WIB. Dan dari hasil pemeriksaan HI ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
“Dari keterangannya, HI menyebutkan rekannya NN, kemudian tim langsung melakukan penjemputan dan berhasil dibawa ke kantor Satreskrim,” ucapnya.
Saat ini kedua tersangka sudah berada di Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.(del)
Discussion about this post