BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Pada Selasa (23/02/21), kemaren Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Hadi Prasetyo, menjalani pemeriksaan ulang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau.
Saat mendatangi kantor Kejaksaan Hadi Prasetyo mengenakan pakaian ASN-PDH Khaki lengan pendek, tampak masuk kedalam ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dari pukul 09.45 WIB dan baru keluar pukul 14.30 WIB. Hadi kembali diminta keterangannya terkait dugaan korupsi pembangunan Duri Islamic Center (DIC) senilai Rp 38,4 miliar, bersumber dari APBD Tahun 2020.
Menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis ini saat diperiksa tampak gugup menjawab pertanyaan penyidik. Terutama terkait adanya SK penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang ditunjukkan. Terdapat tiga orang PPTK yang di SK-kannya.
Dari SK yang diterbitkan Hadi Prasetyo selalu menjawab salah dan tidak mengetahui SK yang sudah dibubuhi tandatangannya. Sebab, dipemeriksaan tersebut, PPTK turut dipanggil dan diperiksa diruang berberda. Pemeriksaan PPTK berakhir hingga malam, sebanyak tiga PPTK dalam mega proyek DIC itu memenuhi panggilan.
“Aneh, dia menerbitkan tiga SK PPTK tapi justru bingung menjawab. Padahal berkasnya sudah ada pada kita, cuma kita mau tahu lebih dalam saja,”ungkap salah seorang penyidik saat keluar ruangan dan berbicang-bincang dengan sejumlah awak media di ruang tunggu Pidana Khusus.
Tak hanya itu, penyidik Pidana Khusus Kejari Bengkalis juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Hadi Prasetyo, salah satunya terkait tiang pancang beton proyek yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Usai pemeriksaan, Hari Prasetyo tampak keluar terburu-buru dan menghindari wartawan yang hendak memawancarainya. Ia keluar dari pintu samping ruang Pidana Khusus dan langsung masuk ke mobil Mitsubishi X Pander warna Silver yang sudah menunggunya.
“Maaf, saya terburu-buru,”ungkap singkat Hadi Prasetyo mengelak wartawan.
Perkara dugaan korupsi pembangunan Duri Islamic Center (DIC) terendus sejak temuan BPK-RI Perwakilan Riau mendapati adanya kelebihan bayar senilai Rp 1,8 miliar. Kegiatan yang dikerjakan oleh PT. Luxindo Putra Mandiri ini sempat dilaporkan LSM, sebelum adanya upaya pengembalian uang hasil temuan BPK-RI.(red)
Discussion about this post